Ditahan 20 Hari, Ini Pengakuan AKBP Basuki Tentang Hubungan dengan Dosen Untag

AKBP Basuki saat ini ditahan di penempatan khsusu setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tinggal satu atap bersama tanpa hubungan

|
Editor: Wawan Perdana
Polda Jateng
AKBP Basuki saat ini ditahan setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tinggal satu atap bersama DLL (35), tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah, Rabu (19/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, SEMARANG-AKBP Basuki, Perwira Polda Jateng buka suara mengenai hubungannya dengan DLL (35 tahun), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

AKBP Basuki saat ini ditahan setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tinggal satu atap bersama DLL (35), tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

DLL merupakan seorang dosen muda di Untag Semarang, ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jateng, Senin (17/11/2025).

Adapun AKBP Basuki merupakan polisi yang menjabat Kepala Sub Direktorat, Bagian Pengendalian Massa di Direktorat Samapta Polda Jateng.

Pengakuan AKBP Basuki

AKBP Basuki dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025), mengaku sedang mendampingi DLL karena kondisinya yang disebut menurun sejak sehari sebelumnya, Minggu (16/11/2025).

Pada sore hari itu, DLL sempat muntah-muntah pada Minggu. Pada saat itu AKBP Basuki berada di dalam kamar 201 tersebut.

Perwira dengan lambang dua melati ini menyebut, DLL sudah lama bermasalah dengan tekanan darah dan kadar gula tinggi.

“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” ujar Basuki kepada wartawan.

Ia mengaku terkejut saat mendapati Levi tergeletak tanpa busana keesokan hari, dengan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

Basuki berdalih kondisi itu dipicu reaksi tubuh menjelang kematian.

Ia menyatakan tidak ada hubungan asmara, dan mengaku mengenal Dll hanya karena rasa simpati sejak orangtua Levi meninggal dunia.

Bahkan, Basuki mengatakan sempat membiayai proses wisuda doktor Dll.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” ujarnya.

Hasil autopsi lisan menyatakan korban alami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan sebelum ditemukan meninggal tanpa busana di kamar 210 kostel.

Keluarga korban mendesak polisi untuk mengusut kasus ini, termasuk keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian.

Baca juga: Klarifikasi Lengkap Direktur RSUD Adjidarmo, Duduk Perkara Pasien Dipulangkan dari Rumah Sakit 

Dipatsus 20 Hari

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang.

Penahanan dilakukan setelah terbukti melanggar kode etik terkait tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan sah.

Keputusan penahanan diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto.

Proses gelar perkara turut diawasi unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai ketentuan anggota Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved