Syarat Khusus PPIH Kloter 2026: Formasi Layanan Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter

Untuk PPIH Kloter, formasi layanan yang dibuka adalah Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter.

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
petugas.haji.go.id
Tangkapan layar laman petugas.haji.go.id, Sabtu (22/11/2025). Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 telah resmi dibuka. Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendaftar PPIH Kloter tahun 1447 Hijriah/2026. 

4) Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)

5) Usulan rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga/ormas Islam/pondok pesantren/perguruan tinggi keagamaan Islam

Selain persyaratan khusus tersebut, berikut ini persyaratan umum untuk mendaftar petugas haji 2026:

Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia

2) Beragama Islam

3) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah/puskesmas

4) Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)

5) Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji

6) Memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

7) Memiliki identitas kependudukan yang sah

8) Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau Pegawai Instansi lainnya)

9) Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS

10) Diutamakan mampu berkomunikasi dalam Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris

11) Tidak sedang menjalani tugas belajar

12) Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

13) Bersedia mengikuti pelatihan petugas selama satu bulan (Januari 2026)

Pendaftaran PPIH Kloter tahun 1447 Hijriah/2026 dapat dilakukan melalui laman petugas.haji.go.id.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Formasi Layanan PPIH Kloter - Arab Saudi

(*)

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved