Jadi Tersangka! Ini Pasal yang Menjerat YouTuber Resbob

Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Polda Jabar menyebut perbuatannya berpotensi menimbulkan dampak sosial

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
YouTuber Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Polda Jabar menyebut perbuatannya berpotensi menimbulkan dampak sosial luas dan dijerat Pasal 28 UU ITE. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. 

Penetapan tersebut dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa penanganan perkara terhadap Resbob akan dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kapolda Banten Pastikan Oknum Pegawai Bank Keliling yang Keroyok Ustaz Tak Terikat SARA

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, Hendra memastikan opsi tersebut telah dipertimbangkan secara matang. 

Bahkan, polisi telah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, sebelum memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

Namun demikian, penyidik menilai perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama jika motifnya hanya untuk meningkatkan popularitas di media sosial dengan cara yang tidak etis.

“Kalau tujuan utamanya hanya untuk mencari perhatian atau menaikkan pengikut, tetapi dilakukan dengan cara yang tidak baik, maka mudaratnya jauh lebih besar. Karena itu, proses hukum sepenuhnya kami lanjutkan,” ujar Kombes Hendra, dikutip dari Kompas TV, Senin (15/12/2025).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melakukan penyelidikan lintas wilayah dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Hendra mengungkapkan, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak Sabtu (13/12/2025). 

Penyelidikan sendiri telah dimulai sejak Jumat, 12 Desember 2025, dengan pembentukan tim khusus yang langsung bergerak ke luar daerah.

“Tim siber Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan sejak Jumat lalu. Hari ini merupakan hari ketiga dan yang bersangkutan telah berhasil diamankan,” ujarnya.

Resbob diamankan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, saat diduga hendak terbang menuju Jakarta. 

Setelah diamankan, tersangka langsung diterbangkan ke Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat itu tersangka diduga akan melakukan penerbangan ke Jakarta melalui bandara tersebut,” tambah Hendra.

Menurutnya, status tersangka terhadap Resbob sebenarnya telah ditetapkan sejak Sabtu (14/12/2025) setelah penyidik menyimpulkan unsur pidana dalam perkara dugaan ujaran kebencian tersebut telah terpenuhi.

Dalam kasus ini, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved