Kelompok Penerima Program P3-TGAI Aspirasi DPR RI di Pandeglang Dipanggil Kejati Banten, Ada Apa? 

Sejumlah kelompok penerima aspirasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Pandeglang, diperiksa Kejati Banten

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/Misbahudin
DIPERIKSA - Sejumlah kelompok penerima aspirasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Pandeglang, Banten, diperiksa Kejati Banten. 

Kecamatan Mekarjaya, Desa Wirasinga.

Kecamatan Saketi, Desa Sindanghayu, Ciandur, Mekarwangi dan Sodong.

Kecamatan Carita, Desa Banjarmasin.

Kecamatan Mandalawangi, Desa Ramea dan Gunungsitu.

Kecamatan Bojong, Desa Geredug, Mekarsari, Geredug, Bojong.

Kecamatan Cikeusik, Desa Cikadongdong.

Kecamatan Cimanggu, Desa Cijaralang, Ciburial dan Cimanggu.

Kacamata Sumur, Desa Sumber Jaya dan Tunggal Jaya.

Kecamatan Cibitung, Desa Manglid dan Cikiruh.

DPW PKB Provinsi Banten, Bantah soal adanya jatah setoran sebesar 20 hingga 30 persen

Sekertaris DPW PKB Provinsi Banten, Umar Barmawi membantah, jika AZ melakukan tindakan tersebut.

Sebab, program P3-TGAI merupakan program Pemerintah Pusat untuk Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI di desa-desa.

Terlebih, tambah dia, anggaran penerima bantuannya pun langsung masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan.

"Jadi isu yang berkembang itu tidak benar. Karena mekanisme pencairan anggaranya langsung ke rekening masing-masing tadi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/9/2025) malam.

Umar mengaku tidak mengetahui terkait jumlah penerima bantuan program P3-TGAI dari aspirasi AZ di wilayah Lebak-Pandeglang tersebut.

"Tidak tahu kalau itu. Saya kurang paham, berapa aspirasi dari fraksi. Karena saya hanya memediasi saja, dan saya merasa terpanggil, lantaran membawa nama partai," ujarnya.

Umar juga mengaku, baru mengetahui anggaran program P3-TGAI sebesar Rp195 juta per titik, dengan skema pembayaran dua tahap. Tahap pertama 70 persen dan tahap kedua 30 persen.

"Saya baru tahu kalau penerima program P3-TGAI itu masing-masing dapat Rp195 juta. Tapi mungkin di lapangan terjadi miskomunikasi antar kelompok di sana, sehingga terjadi kesalahpahaman," katanya.

Tiga Kades dari Lebak-Pandeglang hadiri klarifikasi

Tiga desa itu di antaranya, Kades Cisangu, Kecamatan Cibadak dan Kades Banjarsari Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Sedangkan satu Kades berasal dari Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Tiga desa yang hadir tersebut merupakan penerima program P3-TGAI aspirasi DPR RI berinisial AZ.

Terkait adanya isu pemotongan, Kades Banjarsari, Kecamatan Warunggunung, Daud Rizal mengaku tidak mengetahui, lantaran bantuan yang diterimanya langsung secara utuh.

"Soal itu saya tidak tahu, karena saya menerima bantuan itu secara utuh," ujarnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan program aspirasi berdasarkan administrasi yang ditempuh.

"Jadi untuk mendapatkan ini tidak mudah, maka harus ada administrasi yang ditempuh," ujarnya.

Pada saat ditanya, berapa desa di Lebak yang menerima program P3-TGAI?

Dirinya menjawab tidak mengetahui dan tidak punya daya.

"Tidak tahu, saya tidak punya data. Tapi kalau reses, kita sampaikan soal apa yang menjadi kebutuhan kami," pungkasnya.

Koordinator JPMI wilayah Banten, tuding AZ terima setoran sebesar 20 hingga 30 dari penerima program

Koordinator Wilayah JPMI Banten, Entis Soemantri mengatakan, proyek tersebut diduga dimonopoli oleh salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PKB berinisial AZ.

Bahkan, tambah dia, dari 62 titik program P3-TGAI diduga dimintai setor sebesar 20 hingga 30 persen.

"Melihat ini kami sangat miris. Karena ada kemungkinan dugaan kongkalingkong partai politik bersama BBWSC wilayah Banten," katanya dalam sambungan telepon, Senin (8/9/2025).

"Seharusnya pemerintah mempermudah masyarakat menerima bantuan, bukan malah menyulitkan," sambungnya.

Ia mengungkapkan, satu kelompok penerima bantuan P3-TGAI sebesar Rp197 juta dari 62 program tersebut.

"Kalau kita kalikan itu nilainya besar bisa mencapai Rp12 miliar. Ini baru di wilayah Pandeglang, belum wilayah lainya," ujarnya.

Entis menilai, program P3-TGAI sudah jelas terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebab, menjadi ajang bancakan kelompok tertentu.

"Dugaan ini pasti jelas dan ada kemungkinan juga. Karena fakta di lapangannya begitu, seolah-olah sudah diatur," ujarnya.

Entis berharap, Kementrian PUPR segera melakukan evaluasi terhadap persoalan yang tengah terjadi sekarang ini.

Terlebih, dirinya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejagung RI, Kejati Banten dan Polda Banten untuk melakukan penyelidikan.

"Jangan sampai kebiasaan ini mengakar di negara kita. Maka perlu ada ketegasan, dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap persoalan," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved