Ramai Soal Penerima Bansos Terindikasi Judol, Begini Pengakuan Dinsos Pandeglang

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, belum mengetahui soal data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi judi online (judol).

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase tribunnews/net
JUDI ONLINE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir perputaran uang dari hasil judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat hingga Rp1.200 triliun pada akhir 2025. Pengungkapan pemain judi online di Bantul menggegerkan dunia maya pada akhir Juli 2025, kini viral di X 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, belum mengetahui soal data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi judi online (judol) atau slot. 

Pasalnya, data tersebut hanya diketahui oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Demikian itu disampaikan oleh Kepala Dinsos Pandeglang, Wawan Setiawan. 

"Kalau soal indikasi penerima bansos terlibat judi online, kami belum punya data pasti. Karena itu ranah pusat atau Kementrian," ujarnya dalam sambungan telepon, Senin (15/9/2025). 

Baca juga: 1.500 Rekening Penerima Bansos di Kota Serang Dinonaktifkan, Bantuan Disetop Usai Terindikasi Judol

Wawan mengatakan, larangan penggunaan bansos untuk judol sejalan dengan peringatan yang sudah disampaikan pemerintah pusat. 

"Sudah jelas, judol itu sangat dilarang," katanya. 

Wawan menegaskan, penerima bansos jangan sesekali digunakan untuk judol. 

Terlebih, tambah dia, penerima program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sudah memiliki tujuan yang jelas.

"Jadi setiap bansos itu punya komponen yang harus digunakan tepat sasaran. PKH untuk pendidikan anak sekolah, ibu hamil, pemenuhan gizi balita, hingga kebutuhan lansia," tegasnya.

"Dan tidak boleh digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai peruntukannya, apalagi untuk judi online," sambungnya. 

Baca juga: Membanggakan! Anak Eks Menlu Retno Marsudi dan Eks Menkeu Sri Mulyani Lulus Dokter Spesialis UI

Menurutnya, penyalahgunaan bansos dapat merugikan si penerima bantuan itu sendiri. 

"Kalau dipakai untuk judi online jelas salah. Dan jelas Itu membahayakan, merugikan diri sendiri dan keluarga," pungkasnya. 

Bantuan Sosial atau Bansos, yaitu bentuk dukungan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga lain kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang membutuhkan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan bantuan dalam situasi krisis. 

Adapun tujuannya yaitu untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial dan membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar serta menjadi mandiri. 

Sedangkan Judol atau judi online yaitu aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet dan menggunakan perangkat elektronik seperti ponsel atau komputer.

Dalam judol, pemain mempertaruhkan uang atau nilai lainnya dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan.

Berbagai jenis permainan seperti kasino online, slot, poker, dan taruhan olahraga dapat termasuk dalam kategori judol. 

Pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) saat ini tengah memberantas seluruh aktivitas perjudian yang merajalela di tengah masyarakat Indonesia.


 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved