Disdikpora Pandeglang Ungkap Tantangan Jika Siswa Belajar Daring, Tidak Semua Punya Perangkat

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Rabu (25/3/2026), memastikan siswa sekolah batal belajar secara daring

Penulis: Misbahudin | Editor: Wawan Perdana
Dok./disdikpora.pandeglangkab.go.id
BELAJAR DARING-Halaman depan website Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Rabu (25/3/2026), memastikan siswa sekolah batal belajar secara daring. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM,PANDEGLANG-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, belum menerima arahan resmi terkait wacana pembelajaran di sekolah melalui daring atau jarak jauh. 

Pemerintah Pusat sempat mewacanakan sistem pembelajaran daring mulai April 2026 sebagai bagian dari langkah penghematan energi lintas instansi di tengah memanasnya konflik Timur Tengah. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Rabu (25/3/2026), memastikan siswa sekolah batal belajar secara daring.

"Itu baru sebatas wacana di pusat. Kami masih menunggu regulasi dari Kementerian, dan arahan dari pimpinan," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, Nono Suparno saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/3/2026). 

Nono mengatakan, jika rencana kebijakan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pihaknya akan menindak lanjuti. 

"Kalau memang nanti ada kebijakan resmi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan," katanya.

Baca juga: Jadwal Masuk Sekolah di Kota Serang: Siswa Kembali Masuk 30 Maret 2026, Usai Libur Lebaran Idulfitri

Nono mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah pernah menerapkan pembelajaran daring pada saat pandemi Covid-19. 

Sehingga pengalaman tersebut menjadi modal jika kebijakan serupa kembali diberlakukan. 

Kendati demikian, kata Nono, tingkat kesiapan jenjang pendidikan berbeda-beda.

"Kalau SMP, insyaallah sudah cukup terbiasa. Tetapi untuk SD dan PAUD, tantangannya lebih besar karena pembelajaran daring sangat bergantung pada peran orang tua di rumah," katanya. 

Menurut Nono, salah satu persoalan utama ketika pembelajaran daring dilakukan, yakni belum meratanya kepemilikan perangkat digital di kalangan siswa. 

Kemudian, kemampuan orang tua dalam mendampingi anak belajar di rumah juga menjadi tantangan tersendiri. 

"Tidak semua keluarga memiliki sarana digital yang memadai. Disisi lain, materi dari guru biasanya disampaikan melalui grup wali murid, lalu orang tua yang meneruskan kepada anak. Persoalannya, tidak semua orang tua mampu menjelaskan kembali pelajaran itu kepada anaknya," terangnya. 

Alasan Batal Diterapkan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan  pembelajaran di sekolah harus tetap dilaksanakan seperti biasa demi penguatan pendidikan karakter dan alasan akademik.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved