Dinas Koperasi Pandeglang Akan Kaji Kopdes Merah Putih yang Kelola Tambang di Cimanggu
Dinas Koperasi Pandeglang tengah mengkaji regulasi terkait Kopdes Merah Putih Desa Mangkualam yang berencana mengelola tambang emas di Cimanggu.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntara, mengaku tengah mengkaji regulasi terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berencana mengelola tambang emas.
Hal tersebut disampaikan Bunbun saat menanggapi rencana Kopdes Merah Putih Desa Mangkualam yang akan mengelola tambang emas di wilayahnya.
“Iya, saya lagi mempelajari aturannya, ada atau tidak. Kalau berdasarkan berita nasional, Pak Bahlil (Menteri Investasi) pernah mengatakan bahwa Kopdes bisa mengelola tambang,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).
Baca juga: Koperasi Merah Putih Desa Mangkualam Pandeglang Bakal Kelola Tambang Emas
Bunbun menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri legalitas keberadaan Kopdes Merah Putih tersebut.
"Dan kita lihat juga nanti, di legalitas nya ada enggak KopDes Merah Putih itu," sambungnya.
Menurutnya, pengelolaan tambang melalui koperasi desa harus berhati-hati dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Saya akan cari informasi karena ada aturannya. Tambangnya dalam skala apa, legal atau ilegal. Kita harus hati-hati memberikan tanggapan karena ini tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
“Ada tambang ilegal, ada tambang rakyat, ada tambang masyarakat,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, potensi tambang emas di Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, rencananya akan dikelola oleh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Kopdes Merah Putih Desa Mangkualam, Maskun, saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (31/10/2025).
“Ke depannya, kami akan mengakomodasi potensi tambang emas itu melalui Kopdes Merah Putih supaya legal,” ujar Maskun.
Maskun menjelaskan, proses pengajuan izin Kopdes Merah Putih untuk mengelola tambang emas sudah mulai dilakukan.
“Tahap prosesnya sudah kami tempuh. Kami juga sudah meminta dukungan dari Ibu Camat Cimanggu, Pak Asda, dan Dinas Koperasi agar segera dilegalkan di bawah Kopdes Merah Putih,” katanya.
Ia berharap, dengan dilegalkannya pengelolaan tambang di bawah Kopdes Merah Putih, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto.
“Harapannya, masyarakat setempat bisa lebih sejahtera mengelola tambang tanpa melanggar aturan yang berlaku,” ucapnya.
“Artinya, bisa saling menghidupi satu sama lain karena kita bicara soal potensi yang ada,” sambungnya.
Maskun menambahkan, lokasi tambang emas di Desa Mangkualam mayoritas berada di lahan milik warga.
“Mayoritas di lahan milik warga. Makanya kami bantu dorong supaya masyarakat aman dan bisa hidup sejahtera memanfaatkan lahannya masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, Kopdes Merah Putih tidak berafiliasi dengan kelompok atau paguyuban yang sempat muncul sebelumnya.
“Kami tidak ada istilah ketua paguyuban. Memang ada paguyuban, tapi tidak ada ketua—semua punya tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Maskun menambahkan, sebelum ada legalitas resmi, aktivitas tambang emas dihentikan sementara.
“Sementara kami hentikan dulu, sambil menunggu Kopdes Merah Putih bisa memberikan payung hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.
“Kalau yang sudah-sudah kami akui salah, tapi kami dan masyarakat ingin ada jalan terbaik,” sambungnya.
| Koperasi Merah Putih Desa Mangkualam Pandeglang Bakal Kelola Tambang Emas |
|
|---|
| 344 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Lebak Sudah Terbentuk, 57 KopDes Telah Beroperasi |
|
|---|
| Polsek Cimanggu Ngaku Tak Tahu Soal Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Sebut Nama SM Ketua Paguyuban |
|
|---|
| Guru SD di Pandeglang Hampir Kuasai Lahan Pengelolaan Tambang Emas Ilegal, Berlangsung Sejak 2019 |
|
|---|
| Marak Tempat Pengelolaan Tambang Emas Ilegal di Pandeglang, Paling Banyak Diduga Milik Oknum Guru SD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.