Antasari Azhar Meninggal

Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Pesan Terakhir Antasari Azhar : Ingin Meninggal di Rumah

Antasari Azhar adalah ketua KPK kedua sejak lembaga ini dibentuk. Ia menjabat pada periode 2007-2010. 

Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
Warta Kota/ Tribunbanten/ Ade Feri
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, meninggal dunia pada usia 72 tahun di kediamannya di Komplek Perumahan Les Belles Mansion E-10, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (8/11/2025). Sebelumnya Antasari berpesan jika tutup usia ingin di rumahnya. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, sebelum meninggal dunia, Sabtu (8/11/2025).

Antasari Azhar meninggal pada pukul 10.57 WIB di kediamannya yang berada di Komplek Perumahan Les Belles Mansion E-10, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Antasari Azhar adalah ketua KPK kedua sejak lembaga ini dibentuk. Ia menjabat pada periode 2007-2010. 

Pria kelahiran Pangkal Pinang 18 Maret 1953 itu meninggal pada usia 72 tahun, lantaran sakit dan terinfeksi virus.

"Almarhum meninggal karena terinfeksi virus pada sakit yang dialaminya," ujar Menantu Antasari Azhar, Ardiansyah.

Sebelum wafat, kata sang menantu, Antasari sempat dirawat di rumah sakit, namun dokter telah memperbolehkan pulang. 

Selain itu, lanjut dia, almarhum juga sempat berpesan jika tutup usia ingin di rumahnya.

"Maka kita bawa pulang dan pas pagi-pagi ya, kondisi kritis mungkin sudah umur ya," ungkapnya.

Ardiansyah mewakili dari pihak keluarga yang berduka, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan-kesalahan almarhum selama hidupnya, serta selama menjabat sebagai Ketua KPK ataupun di Kejaksaan.

"Saya mohon doanya kepada rekan-rekan media dan masyarakat mudah-mudahan almarhum husnul khotimah," katanya. 

"Sekali lagi saya dari pihak keluarga perwakilan mohon maaf itu aja dari kami," tutup Ardiansyah.

Profil dan Rekam Jejak

Antasari Azhar sewaktu SMP dan SMA, menempuh pendidikan di Jakarta.

Selanjutnya, Antasari Azhar melanjutkan pendidikan tinggi ke Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara. 

“Di kampus itu, Antasari dikenal sebagai salah seorang yang aktif dalam organisasi,” tulis Burhanuddin Abe dalam bukunya.

Antasari Azhar sempat menjadi Ketua Senat Mahasiswa dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa. 

Dia juga dikenal sebagai demonstran tahun 1978. Antasari bercita-cita menjadi diplomat, tetapi dia malah bekerja sebagai jaksa. 

Karier Antasari Azhar 

Dia mengawali karier sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985-1989).

Setelah itu, Antasari bertugas melanglang buana ke beberapa daerah, dan akhirnya ditarik ke Kejaksaan Agung menjadi Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus.

Saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar terlibat kasus besar menyangkut Tommy Soeharto dan melambungkan namanya. 

Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.

Antasari menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2007–2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada masa kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Namun, masa jabatannya terhenti lebih cepat setelah ia tersandung kasus hukum yang menyita perhatian publik. 

Berkasus dan dapat grasi Presiden 

Pada tahun 2009, Antasari menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK). Meski divonis bersalah, ia tetap menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut. 

Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum akhirnya bebas murni pada 2017.

Penyesalan Hidup

Setelah bebas, Antasari Azhar mulai buka suara soal kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Antasari Azhar mengklaim kasus yang menjeratnya adalah tindakan kriminalisasi dan direkayasa.

Dirinya menduga ada sosok orang berpengaruh menjadi bagian dari kriminalisasi itu.

Selama delapan tahun mendekam di penjara, Antasari Azhar menyadari hanya keluargalah yang menemaninya.

Walaupun semasa bebas ia selalu menomorduakan keluarga dan memilih untuk bekerja sebagai jaksa hingga menjadi pimpinan KPK.

Ia mengungkapkan, pekerjaan yang menumpuk membuat dirinya harus rela meninggalkan waktu berkumpulnya bersama istri dan anak-anak tercinta.

Antasari Azhar baru menyadari, hanya keluarga yang selalu setia mendampinginya.

Selama mendekam di penjara, kenang Antasari Azhar, keluarganya tak memiliki pemasukan apa pun.

"Saya 32 tahun penegak hukum, tidak pernah berbisnis. Jadi, pemasukan saya betul-betul profesional, hanya mengharapkan gaji."

"Oleh karena itu, saat saya ada di dalam dan di luar, tentu keluarga langsung merasakan bedanya," papar Antasari Azhar dikutip dari Kompas.com.

Ia bahkan merasa tak enak hati tatkala istrinya datang berkunjung, satu per satu perhiasan tak tampak lagi dikenakan.

"Saya salut dengan istri saya. Dia bisa manage keuangan rumah tangga, sedimikian rupa."

"Penghasilan saya di KPK Rp 62 juta per bulan, masuk ke rekening, oleh istri saya dipisahkan dengan rekening pribadinya. Dari situ dia manage untuk keluarga," imbuh Antasari Azhar.

Dua putrinya, dia melanjutkan, juga melakukan hal yang sama.

Putri sulungnya yang menempuh pendidikan dokter langsung banting setir mencari pekerjaan lain.

Anaknya yang kedua, yang awalnya bercita-cita bekerja di Bapepam, kini juga sudah bekerja di tempat lain.

Keluarga tidak pernah berkeluh kesah ke Antasari Azhar.

Setelah bebas, dirinya hanya ingin meluangkan waktu bersama keluarga dan mengganti semua barang yang telah dikorbankan keluarga untuk bertahan hidup.

Sebagian artikel tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved