Gubernur Banten Undang BRIN Bahas Polemik Jalan Serpong-Parung, Kewenangan Menutup di Provinsi

selain BRIN dirinya juga bakal menghadirkan masyarakat dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam pertemuan itu

Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
Tribunbanten.com/ Ade Feri
Gubernur Banten Andra Soni diwawancara usai menghadiri pertemuan dengan Wamenkes RI, di Kantor Wali Kota Tangerang, Selasa (11/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL- Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni mengaku, telah mengagendakan pertemuan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna membahas polemik rencana penutupan jalan ruas Serpong-Parung.

Meski tidak menyebut lokasi pertemuan, namun kata Andra, selain BRIN dirinya juga bakal menghadirkan masyarakat dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam pertemuan itu.

Ia mengatakan, pertemuan itu akan dilakukan pada 18 November 2025.

"Insya Allah tanggal 18 saya mengundang BRIN, masyarakat, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan," kata Andra menjawab pertanyaan jurnalis TribunBanten.com, terkait permintaan warga, Selasa (11/11/2025).

Lebih lanjut Andra mengungkapkan, bahwa jalan ruas Serpong-Parung yang hendak ditutup oleh BRIN merupakan jalan milik Provinsi Banten.

Sehingga kata dia, jika jalan itu akan dilakukan penutupan, kewenangannya tidak berada di tangan BRIN melainkan Pemerintah Provinsi Banten.

"Dan kami meminta kepada BRIN, karena itu jalan provinsi kewenangannya ada di provinsi untuk menutup, bukan kewenangan di BRIN," tegasnya.

"Jadi selama gubernur belum (menutup), ya jalan itu harus dapat digunakan. Karena itu jalan Provinsi," tandasnya.

Baca juga: Daftar 10 Tuntutan Warga Saat Demo di DPRD Tangsel, Tolak Penutupan Jalan Serpoong Muncul Parung

Penolakan Warga

Dikabarkan sebelumnya, rencana penutupan jalan Serpong-Parung secara permanen, oleh BRIN pada 1 Januari 2026 mendatang menuai polemik dan penolakan dari warga.

Pasalnya, warga menilai, keberadaan jalan tersebut sudah lama menjadi akses utama masyarakat sekitar.

Apalagi berdasarkan regulasi yang ada, jalan tersebut secara sah berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Bahkan penolakan warga itu, diwujudkan dalam berbagai aksi unjuk rasa yang dilakukan di halaman Kantor BRIN, hingga di Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan.

Terbaru, saat aksi di Kantor DPRD Tangsel pada Kamis (6/11/2025) lalu, warga asal Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel meminta Gubernur Banten Andra Soni untuk turun tangan dalam mengatasi polemik penutupan jalan tersebut.

Menurut kuasa hukum warga, Suhendar, kehadiran Gubernur Banten dalam menghadapi polemik penutupan jalan ini, dapat menjadi momentum untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap warga.

Terlebih kata dia, BRIN sebagai lembaga negara telah bersikap arogan dan sewenang-wenang terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved