Tribunners
Bisnis Bisa Mandek, Ini 5 Kesalahan Fatal Faktur Pajak PKP Diblokir DJP
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah bukti sah transaksi penyerahan barang kena pajak
Penulis : Ali Mochamad Sofi`I, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten
TRIBUNBANTEN.COM-Mengapa Akses Faktur Pajak Begitu Penting?
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah bukti sah transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Tanpa akses pembuatan faktur pajak, bisnis bisa lumpuh, transaksi tidak sah, arus kas terganggu, dan reputasi perusahaan terancam.
Mulai 22 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan aturan baru melalui PER-19/PJ/2025.
Aturan ini memberi DJP kewenangan memblokir akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang lalai memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan ini merupakan turunan dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025.
Langkah ini bukan sekadar formalitas. DJP ingin memastikan kepatuhan pajak berjalan konsisten, sejalan dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax.
5 Kesalahan Fatal yang Bisa Memblokir Faktur Pajak PKP
Banyak PKP tidak menyadari bahwa kelalaian kecil dapat berujung pada pemblokiran akses pembuatan faktur pajak.
Proses ini bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan akibat akumulasi pelanggaran yang dianggap serius oleh DJP.
- Tidak Memungut Pajak
Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah tidak memotong atau memungut pajak selama tiga bulan berturut-turut.
Tugas ini merupakan kewajiban dasar PKP, dan jika diabaikan, DJP menilai perusahaan tidak menjalankan perannya sebagai pemungut pajak.
2. Terlambat Sampaikan SPT
Selain itu, keterlambatan dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan juga menjadi pemicu utama.
Banyak pelaku usaha yang menunda pelaporan karena alasan administrasi, padahal keterlambatan ini kini berkonsekuensi langsung terhadap akses faktur pajak.
3. Pelaporan SPT Masa PPN Tidak Konsisten
Tidak kalah penting, pelaporan SPT Masa PPN juga harus dilakukan secara konsisten.
Jika PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut, atau bahkan enam kali dalam satu tahun meskipun tidak berurutan, DJP akan menganggap kepatuhan pajak Anda bermasalah.
4. Tidak Melaporkan Bukti Potong
Kesalahan berikutnya adalah tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut pajak selama tiga bulan.
Dokumen ini menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas, sehingga kelalaian dalam pelaporannya akan menimbulkan kecurigaan.
5. Tunggakan Pajak
Terakhir, tunggakan pajak dengan nominal besar juga menjadi alasan kuat pemblokiran. Untuk PKP yang terdaftar di KPP Pratama, batas tunggakan adalah Rp250 juta, sedangkan untuk KPP lainnya mencapai Rp1 miliar.
Jika tunggakan sudah sampai tahap surat teguran, risiko pemblokiran semakin besar.
Bagaimana Proses Pemblokiran Dilakukan?
Pemblokiran akses faktur pajak dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.
Prosesnya berlangsung secara elektronik melalui sistem Coretax, sehingga PKP dapat langsung mengetahui status dan alasan pemblokiran melalui portal DJP.
Setiap notifikasi yang dikirimkan akan mencantumkan kriteria pelanggaran dan dokumen yang harus dilengkapi untuk klarifikasi.
Dengan sistem ini, DJP memastikan transparansi dan memberikan kesempatan bagi PKP untuk segera memperbaiki kesalahan.
Hak Klarifikasi: Kesempatan Memperbaiki
Jika akses faktur pajak Anda diblokir, jangan panik. DJP memberikan hak kepada PKP untuk mengajukan klarifikasi tertulis kepada Kepala KPP.
Surat klarifikasi harus memuat identitas PKP, penjelasan alasan klarifikasi, serta daftar dokumen pendukung seperti bukti pelaporan SPT, bukti potong, atau bukti pelunasan tunggakan.
Kepala KPP wajib memberikan respons dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak ada keputusan dalam batas waktu tersebut, akses faktur pajak akan otomatis diaktifkan kembali.
Namun, jika PKP masih memenuhi kriteria pemblokiran, akses dapat dinonaktifkan lagi. Proses ini menunjukkan bahwa DJP tetap memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan, asalkan dilakukan dengan cepat dan sesuai prosedur.
Baca juga: Pajak Digital PMSE: Bukan Pajak Baru
Dampak bagi Bisnis dan Strategi Pencegahan
Pemblokiran akses faktur pajak bukan sekadar masalah administratif. Dampaknya bisa menghambat operasional, mengganggu arus kas, dan merusak kepercayaan mitra bisnis.
Untuk menghindarinya, PKP harus menerapkan strategi pencegahan yang efektif. Gunakan sistem pengingat otomatis untuk jatuh tempo pelaporan pajak, lakukan rekonsiliasi rutin antara pembukuan dan kewajiban pajak, serta tunjuk penanggung jawab pajak yang memahami regulasi terbaru.
Jika ada kendala pelaporan atau pembayaran, segera komunikasikan dengan KPP. Selain itu, manfaatkan layanan konsultasi pajak yang tersedia di KPP atau melalui kanal resmi DJP.
Langkah-langkah ini akan membantu menjaga kepatuhan dan memastikan bisnis tetap berjalan lancar.
Kebijakan DJP ini adalah sinyal kuat bahwa kepatuhan pajak bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan sistem yang terintegrasi dan aturan yang jelas, PKP diharapkan lebih disiplin agar bisnis tetap berjalan lancar. Jangan tunggu sampai akses faktur pajak Anda diblokir, pastikan semua kewajiban perpajakan terpenuhi tepat waktu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ali-Mochamad-DJP-Banten.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.