Berbulan-bulan Lima Kursi Jabatan Kepala Dinas di Pemkot Cilegon Kosong
Kekosongan jabatan di Pemkot Cilegon menjadi sorotan karena terjadi bersamaan pandemi Covid-19 yang membutuhkan fokus kerja dari para pejabat terkait.
"Dan terpenting tidak ada orang (titipan,-red) A, B dan C. Pokoknya sebelum akhir Desember ini semua sudah jadi," sambungnya.
Ia berharap lelang jabatan segera dilaksanakan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.
"Lelang dulu saja dilakukan. Kalau pelantikan tergantung kepada kepala daerah yang baru. Yang jelas, saya sudah tidak ada PR dalam hal ini," terangnya.
Edi Ariadi yang sebelumnya adalah Wakil Wali Kota Cilegon dilantik menjadi Wali Kota Cilegon pada 20 Februari 2019.
Edi menggantikan Wali Kota Serang Tubagus Iman Ariyadi yang ditangkap KPK karena kasus suap izin analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Transmart.
Sementara, kursi Wakil Wali Kota Serang yang ditinggalkan Edi Ariadi diisi oleh kakak kandung Tubagus Iman Ariyadi, Ratu Ati Marliati.
Sementara itu Sekda Kota Cilegon, Sari Suryati mengatakan Pemkot Cilegon telah berkonsultasi dengan Sekda Pemprov Banten perihal lelang jabatan ini.
Selain itu, pihaknya telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pergantian jabatan jelang masa pemilihan kepala daerah (Pilkada Serentak 2020) ini.
"Kemendagri sudah mengizinkan adanya agenda lelang jabatan karena sifatnya untuk mengisi kekosongan. Kalau kebanyakan Plt, kan kasihan pejabat yang ditunjuk. Tapi kalau mutasi, itu tidak diperbolehkan," kata Sari Suryati yang tengah memasuki masa pensiun itu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada Serentak 202 larangan itu berpedoman pada Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri.
(Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan)