BREAKING NEWS: Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta Sudah Ditransfer, Nilainya Lumayan Besar
subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta telah mulai ditransfer ke rekening
Editor:
Abdul Qodir
Peraturan itu berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut, bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi 6 kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif. Baca juga: Jokowi: Subsidi Upah Rp 600.000 Reward bagi yang Taat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Ditransfer Sejak 26 Agustus, 2,5 Juta Karyawan Terima Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-i.jpg)