Virus Corona di Banten

Penampakan Pocong di Pasar Cikupa, Petugas Berkeliling Gotong Keranda Mayat

Petugas memakai alat pelindung diri (APD) lengkap serta membawa pocong dan keranda mayat terlihat di Pasar Tradisional Cikupa.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota
Sosialisasi protokol kesehatan yang digelar di Pasar Tradisional Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (1/9/2020). Sejumlah petugas kali ini mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta membawa pocong dan keranda mayat. 

TRIBUNBANTEN, JAKARTA - Petugas memakai alat pelindung diri (APD) lengkap serta membawa pocong dan keranda mayat terlihat di Pasar Tradisional Cikupa.

Mereka membopong peti mati dan pocong berkeliling pasar yang terletak di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (1/9/2020).

Upaya itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai langkah mensosialisasikan protokol kesehatan untuk menanggulangi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Petugas juga mengedukasi masyarakat tentang 3M, yakni mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Cara Kabupaten Tangerang Antisipasi Dampak Penyebaran Covid-19

Polisi Gerebek Toko di Kabupaten Tangerang, Lokasi Favorit Anak Muda

Camat Cikupa, Abdulah, mengatakan sosialisasi menggunakan ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional ini untuk memberikan syok terapi kepada mereka yang acuh pada penggunaan masker.

Ia mengaku, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19 di wilayah Cikupa mulai menurun.

Banyak warga yang sudah mengabaikan penggunaan masker, terutama di tempat-tempat keramaian seperti di pasar tradisional dan tempat umum lainnya.

"Wilayah Kecamatan Cikupa kini menempati posisi ke 4 sebagai salah satu daerah pandemi terbanyak dengan 11 kasus positif Covid-19 di bawah Kecamatan Curug, Pasar Kemis, Kelapa Dua," kata Abdulah, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, dari hasil evaluasi pada awal-awal merebaknya wabah Covid-19 sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 80 persen.

Akhir-akhir ini tingkat kepatuhan masyarakat mulai menurun.

Sehingga wilayah Kabupaten Tangerang yang sudah zona kuning kembali menjadi orange dan mendekati zona merah.

Dikarenakan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berkurang.

“Imbauan kami untuk masyarakat agar terus-menerus dalam kegiatan apapun menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan,” ucapnya.

Ia menambahkan, tindak lanjut dari sosialisasi, Muspika Kecamatan Cikupa akan mengenakan sanksi sosial seperti push up.

Termasuk sanksi secara administrasi sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar Rp. 100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Dampak Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Kehilangan Pendapatan Hingga Triliunan Rupiah

Penyintas Covid-19 Minta Denda Pelanggaran PSBB Diperbesar, Berikut Alasannya

Sementara itu, Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa mengungkapkan pihaknya secara intensif dan terus menerus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kami juga akan mendirikan posko terpadu di Pasar Cikupa untuk mengantisipasi dan mengimbau supaya timbul kedisiplinan terhadap masyarakat yang berbelanja," ungkapnya.

Sebagai upaya menanggulangi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas), Tim Monitoring dan Evaluasi Penanganan Covid-19 atau virus corona.

Tim tersebut beranggotakan kejaksaan, TNI, Polri, dan instansi terkait di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (Martin Ronaldo/Tribunners)

Pembentukan Satgas dan monitoring tersebut karena saat ini kasus positif Covid-19 di masyarakat Orang Tanpa Gejala (OTG) meningkat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskansar.

"Ada tiga tujuan pembentukan Satgas dan monitoring Covid-19," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (1/9/2020).

Menurut dia, tujuan pembentukan tim monitoring untuk penanganan bidang kesehatan, pengamanan jaringan pengaman sosial, dan pemulihan dampak ekonomi.

Dia mengatakan, perkembangan Covid-19 di Kabupaten Tangerang saat ini sangat signifikan.

Hasil swab test polymerase chain reaction (PCR) ditemukan banyak kondisi masyarakat yang terpapar tetapi dalam kondisi OTG.

Pesan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Perayaan HUT Republik Indonesia

Waspada, Komplotan Pencuri Bius Penumpang Bandara Soekarno-Hatta

Oleh karena itu, tim monitoring dan Satgas akan merumuskan apakah gugus tugas RT/RW atau Satgas akan semakin diaktifkan.

"Atau ada opsi-opsi lain yang akan diterapkan, termasuk penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosialnya," ucapnya.

Gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang lebih banyak melakukan penelusuran, pencarian pasien Covid-19 di rumah sakit pemerintah dan swasta.

Kemudian, jika ditemukan pasien virus corona maka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Ahmed Zaki Iskandar terus mengingatkan dan meminta kepada masyarakat tetap mengikuti 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.

"Kita akan rapat kembali internal dengan unsur-unsur terkait, opsinya apakah kembali membuka Rumah Singgah Covid-19 Griya Anabatic di Kelapa Dua atau opsi lain," katanya.

Sementara itu, Bahrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya mendukung rencana Bupati Tangerang tentang penanganan Covid-19.

Dia menambahkan, jajaranya siap bersinergi dan membantu pemerintah Kabupaten Tangerang.

Baik dari sisi kesehatan, bantuan sosial, dan pemulihan dampak ekonomi dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

"Kejaksaan sudah mendapatkan arahan dari Jaksa Agung untuk terlibat dalam penanganan dan pencegahan Covid-19," kata Bahrudin.

Duet Maut Pencuri Motor yang Beraksi Berkali-kali di Tangerang dan Tangsel Berakhir

Alat Canggih Pendeteksi Covid-19: Mobile Lab Biosafety Level 2, Tiba di Tangerang Selatan,

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menambahkan, Satgas dan Tim Monitoring sebagai tindak lanjut dari gugus tugas yang dibentuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Pemkab Tangerang penanganan Covid-19 mengacu kepada gugus tugas yang sudah dibentuk oleh pemerintah pusat yaitu Perpres No 82 Tahun 2020.

Perpres itu tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Pembentukan tim monitoring dan evaluasi oleh Bupati Tangerang ini beranggotakan seluruh unsur instansi vertikal seperti kejaksaan, TNI, Polri, dan dinas terkait di Kabupaten Tangerang," tutur Maesyal.

Penulis: Andika Panduwinata

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Meningkat, Petugas Arak Peti Mati dan Pocong Keliling Pasar

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Virus Corona di Kabupaten Tangerang Kian Meningkat Terutama Orang Tanpa Gejala

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved