Virus Corona

Penyintas Covid-19 Minta Denda Pelanggaran PSBB Diperbesar, Berikut Alasannya

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Pasien Covid-19 di Rumah Lawan Covid-19 Tangsel, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNBANTEN, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu.

Salah satu sanksi adalah, denda Rp 50 ribu bagi setiap orang yang tidak memakai masker.

Sejumlah penyintas coronavirus disease 2019 (Covid-19) mendukung penerapan sanksi tersebut.

Rudi, warga Tangsel meminta jumlah besaran denda ditambah.

Angka Covid-19 di Lebak Melonjak, Bayi Usia 7 Bulan Turut Terpapar

Cara Kabupaten dan Kota Tangerang Tangani Covid-19, Libatkan Aparat Hingga Bakal Terapkan Jam Malam

Menurut dia, pelanggar protokol kesehatan perlu dihukum lebih tegas agar tidak berani mengulangi.

Rudi merasakan deritanya mengalami gejala Covid-19, hingga harus dirawat dan dikarantina, dan berharap tidak ada lagi yang tertular.

"Kalau bisa ditambahin denda biar warga lebih aware sih. Karena masih banyak banget yang enggak pakai masker, ngobrol enggak pakai jarak. Kita yang di sini merasakan itu," ujar Rudi, yang sempat masuk rumah sakit dan dikarantina di RLC selama 20 hari, kepada TribunJakarta.com, Senin (31/8/2020).

Hal senada disampaikan Aprianto, penyintas Covid-19 lainnya yang juga sempat dikarantina di RLC.

Menurutnya, saat ini masyarakat banyak yang mulai cuek terhadap virus corona.

Setelah lonjakan tinggi jumlah kasus Covid-19 pada Maret dan April 2020, masyarakat mulai lengah.

Aprianto khawatir, kelengahan akan memakai masker bisa membuat lonjakan kasus baru kembali terulang atau bahkan lebih parah.

"Setuju ya denda, memang harus digalakkan, di new normal. New normal sendiri kaya gini kan kadang masyarakat sudah lupa, enggak kaya dulu pas April pas Maret kan ya, pakai masker. Saya melihat ada kelonggaran di masyarakat, sementara Covid-19 masih ada," ujar Aprianto di lokasi yang sama.

Sebut Warga Tangerang Selatan Takut di Tes Covid-19, Walikota Cantik Airin Rahmi Beberkan Alasannya

Alat Canggih Pendeteksi Covid-19: Mobile Lab Biosafety Level 2, Tiba di Tangerang Selatan,

Sedangkan, menurut Sri, penyintas Covid-19 lainnya, sanksi denda sangat tepat diterapkan.

Dibandingkan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu nasional dan membaca Pancasila, denda Rp 50 ribu lebih efektif dan membuat kapok pelanggarnya.

Baginya, Rp 50 ribu cukup besar dan bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari daripada sia-sia untuk membayar denda.

"Kalau denda itu kembali ke orang-orangnya. Dengan denda itu, oh mungkin (uangnya) bisa buat yang lain, seperti itu juga ada rasa takut jadi lebih disiplin," ujar Sri di palataran RLC, Serpong, Tangsel, Senin (31/8/2020).

Warga di bantaran irigasi, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menemukan sebuah peti jenazah mirip dengan peti jenazah pasien Covid-19.
Warga di bantaran irigasi, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menemukan sebuah peti jenazah mirip dengan peti jenazah pasien Covid-19. (Istimewa)

Sementara, Rosmiati, beranggapan bahwa protokol kesehatan pada akhrinya menjadi tanggung jawab masing-masing.

Sanksi denda sebesar apapun akan tetap dilanggar jika tidak ada kemauan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, denda hanya peringatan saja yang diharapkan bisa membuat orang berpikir dua kali untuk keluar rumah tanpa mengenakan masker.

"Balik lagi ke diri kita ya, kalau kita mau sehat ya kita harus mengikuti protokol kesehatan. Ya balik lagi untung ruginya ke diri kifa sendiri. Kalau denda ya bagus juga sih buat ningkatin kesadaran mereka yang mau pakai masker," ujar Rosmiati.

Pecah Rekor 3.308 Kasus, Tertinggi di DKI dan Jatim, Siapkan Langkah Antisipasi Lonjakan Covid-19

Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Melonjak Tajam, Pedagang Pasar Malah Demo

Mereka merupakan penyintas Covid-19 yang baru dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang usai karantina di Rumah Lawan Covid-19 (RLC) Tangsel.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berkeliling dan menegakkan sanksi denda tersebut.

Airin melihat adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 baru.

Ia tidak ingin pandemi Covid-19 semakin parah dan mengakibatkan semakin banyak warganya menjadi korban.

Ibu dua anak itu berharap denda bisa membuat efek jera.

Pasien Covid-19
Pasien Covid-19 (Tribunnews.com)

Baginya, perkara masker seharusnya sudah menjadi kebiasaan, bukan lagi hal yang harus diingatkan.

"Saya sudah instruksikan, Kasatpol PP jangan ragu menerapkan sanksi denda," ujar Airin.

Covid-19 memang merepotkan, bagi pasien yang terjangkit, maupun masyarakat luas yang ikut terimbas.

Hasrat ingin bebas dari pandemi yang sudah berlarut-larut terkadang dimaknai salah dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Banyak yang kembali hidup normal, bukan new normal yang dipenuhi aturan protokol di setiap aktivitas.

Hal itulah yang dikhawatirkan para pasien Covid-19 yang berhasil melawan dan sembuh dari jeratan virus ganas itu.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pasien Sembuh Covid-19 Tangsel Minta Denda Masker Ditambah Demi Efek Jera

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved