Jalan Tol Kohod, Hubungkan Kabupaten Tangerang dengan Bandara Soekarno Hatta

Wilayah Utara Kabupaten Tangerang bakal miliki tol yang menuju akses Bandara Soekarno Hatta.

Editor: Glery Lazuardi
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Rapat bersama pembahasan pembangunan Jalan Tol Kohod yang menjadi salah satu akses menuju Bandara Soekarno Hatta dilaksanakan di Ruang Wareng, Gedung Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, pada Rabu (2/9/2020). Rapat bersama tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan tiga perusahaan yakni PT Mitra Kerta Raharja BUMD milik Kabupaten Tangerang, PT Agung Intiland dan PT Bumi Bandara Indah, yang dipimpin Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid. 

Tol ini nanti akan mengambil rute Kohod -Pakuhaji-Sepatan Timur-Negalasari.

Diketahui nilai investasi yang mencapai triluyunan rupiah.

"Nilai investasi untuk sementara secara kasar berkisar mencapai Rp 5 triliyun," tutur Sekda.

Namun, pembangunan jalan tol itu berdampak pada pengusuran warga.

Isak tangis warga Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang atas eksekusi yang dilakukan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Selasa (1/9/2020).

Mereka tergusur proyek pembangunan Jalan Tol Kunciran - Bandara Soekarno Hatta.

"Kita juga enggak mau melawan pemerintah. Kita enggak mau melawan pemerintah," kata salah satu warga sambil menangis dengan membopong anak kecilnya.

Para warga tersebut hanya meminta keadilan atas dampak pembangunan tol tersebut.

Saat ini para warga belum menerima ganti rugi atas pembangunan Jalan Tol Kunciran-Bandara Soetta.

"Kami minta hak kami, minta keadilan. Di mana letak sila ke lima," ucapnya.

Tangerang Raya Zona Merah Covid-19, Petugas Satpol PP Tertibkan Praktik Prostitusi Terselubung

Sungai Cisadane Tangerang Tercemar Limbah Medis, Warga Khawatir Terpapar Covid-19

Sementara itu, warga lainnya Edi Mulyadi mengatakan, dirinya memilih pasrah atas ekseskusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.

Sebab, apabila pihaknya melawan akan berakibat menyalahi aturan.

Meski demikian pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminta keadilan atas harga yang diberikan sebesar Rp 2,6 juta, namun tidak ada yang menanggapi.

"Kami sekarang hanya memilih pasrah saja serahkan kepada yang kuasa, karena kami telah mengadu baik dari DPRD dan pihak terkait sampai Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tidak ada yang menanggapi. Kami hanya tinggal doa saja," ujar Edi.

Sepeda motor masuk ke Tol Jakarta Cikampek, Minggu (30/8/2020).
Sepeda motor masuk ke Tol Jakarta Cikampek, Minggu (30/8/2020). ((Dokumen Facebook))

Sementara itu, Kuasa hukum PUPR dan Legal Konsultan Jasa Marga Kunciran Cengkareng, Rishi Wahab menjelaskan pemberitahuan pengosongan sudah disampaikan sejak 27 Agustus 2020.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved