Virus Corona di Banten
Pemkot Serang Terapkan PSBB Mulai Kamis Ini
Mulai Kamis (10/9/2020) ini, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Kota Serang, Provinsi Banten.
Apabila ditemukan masyarakat yang memiliki suhu tubuh diatas 37 derajat, maka kendaraan tersebut diminta untuk berputar arah.
Pengecekan juga akan dilakukan bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker.
• Pelajar dan Mahasiswa di Kota Serang Belum Terima Bantuan Subsidi Kuota Internet
Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin, mengatakan waktu beroperasi tempat-tempat hiburan di wilayah Kota Serang akan dibatasi.
Upaya itu merupakan salah satu langkah yang dilakukan menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang mulai 10 September 2020.
"Tentu akan dibatasi," ujar Syafrudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/9/2020).
Dia mencontohkan Mall hanya dibuka mulai dari pukul 08.00 WIB sampai jam 18.00 WIB.
Sedangkan, cafe dan rumah makan akan dibatasi waktu beroperasi sesuai Peraturan Gubernur Banten.
Adapun, kegiatan yang sifatnya event atau acara akan ditiadakan untuk sementara waktu.
Selain membatasi waktu beroperasi tempat hiburan, pihaknya akan memperketat wilayah perbatasan.
Nantinya, akan ada posko-posko atau check point untuk mengawasi orang masuk-keluar wilayah Kota Serang.
"Check point akan dilakukan di setiap perbatasan. Diantaranya keluar pintu tol Serang Timur dan Barat, serta perbatasan antara Ciruas, Palima dan Cilegon," ujarnya.
• Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Banten, Pemkot Serang Akan Perketat Area Perbatasan
• Tak Pakai Masker, Pengendara Sepeda Motor di Kota Serang Disuruh Pilih Nyanyi, Nyapu atau Push Up
Rencananya, pada Rabu ini, pihaknya akan menggelar rapat bersama untuk mematangkan konsep PSBB tersebut.
"Sedangkan untuk anggaran, besok baru akan kami rapatkan seperti apa penerapan dan anggarannya. Jadi tunggu hasil rapat besok," tambahnya.
Untuk diketahui, pemerintah Provinsi Banten memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di wilayah Banten mulai Senin 7 September 2020.
Upaya itu dilakukan sebagai langkah mengantisipasi meningkatnya kasus tren penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) dihampir seluruh wilayah provinsi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/terminal-tipe-a-pakupatan.jpg)