Sederet Fakta dan Kejanggalan di Balik Kasus Kaburnya Napi Bandar Narkoba dari Lapas Tangerang
"Itu nggak masuk akal, jadi menggali tiga meter ke bawah perlu berapa tanah (harus dibuang)," kata dia.
Pelaku kabur dengan menggali lubang untuk masuk ke gorong-gorong menggunakan peralatan yang diambil dari tempat pembangunan dapur di dalam lapas.
Alat galian dalam pembangunan itu diduga dimanfaatkan Cai Changpan untuk melarikan diri.
Saat ini, alat bangunan berupa alat gali linggis, pahat, obeng dan peralatan lainnya, sudah diamankan oleh polisi.
"Memang di dalam sel lapas itu sedang ada pembangunan dapur. Beberapa alat sudah kita sita," katanya.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak luar terkait pelarian narapidana itu.
Dua kali kabur
Cai Changpan alias Cai Ji Fan, narapidana bandar narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang ternyata sebelumnya pernah melarikan diri dari tahanan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, Cai Ji Fan pernah kabur ketika ditahan di Bareskrim Polri.
"Info demikian, karena memang pernah kabur saat menjadi tahanan di Bareskrim," ujar Sugeng dalam rekaman yang diterima, Senin (21/9/2020).
Lalu Kemudian, aksi pelarian kedua dilakukannya pada Jumat (18/9/2020), ketika ditempatkan di Lapas Kelas 1 Kota Tangerang.
Divonis Mati karena Sabu 110 Kilogram
Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni merupakan warga negara China yang divonis hukuman mati karena kasus menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram di wilayah Banten pada 2016 lalu
Dia terbukti bersalah dalam kasus itu dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang pada 19 Juli 2017.
Hukuman mati itu diperkuat lagi melalui putusan di Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 68/PID/2017/PT.BTN pada 27 September 2017.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cai Changpan alias Antoni tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti," dikutip dari amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, Selasa (22/9/2020).