Sederet Fakta dan Kejanggalan di Balik Kasus Kaburnya Napi Bandar Narkoba dari Lapas Tangerang

"Itu nggak masuk akal, jadi menggali tiga meter ke bawah perlu berapa tanah (harus dibuang)," kata dia.

Editor: Abdul Qodir
Kolase Foto Istimewa/Warta Kota
Narapidana kasus narkoba asal China, Cai Changpan (53) berhasil kabur dari Lapas Kelas I di Tangerang, diduga setelah menggali gorong-gorong di bagian proyek pembangunan dapur lapas. 

Sebelum divonis hukuman di PN Kota Tangerang, Cai Changpan sempat ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Selatan.

Namun, dia melarikan diri pada 24 Januari 2017. Cai Changpan kabur dengan cara melubangi tembok kamar mandi.

Meski demikian, pelariannya tidak berlangsung lama karena tiga hari kemudian dia ditangkap kembali di tempat persembunyiannya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Setelah tertangkap dan diadili di PN Kota Tangerang pada Juli 2020, Cai Changpan mendekam di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Sampai akhirnya dia kembali kabur pada 14 September 2020 dini hari dan baru diketahui pelariannya setelah empat hari kemudian, yakni pada 18 September 2020.

Segera eksekusi mati

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya mengemukakan, Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni, akan dieksekusi mati jika nanti tertangkap lagi.

Langkah itu dilakukan jika tidak ada proses hukum kasus baru terhadap terpidana mati kasus narkotika tersebut. 

Saat ini, ujar Andika, pihak Kanwil Kemenkumham sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan pengejaran.

Saat ditanya mengapa Cai Ji Fan tidak ditempatkan di Lapas Nusakambangan, Cilacap setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Ia menjawab bahwa hasil assesment sebelumnya menunjukan yang bersangkutan merupakan narapidana yang tidak memiliki risiko tinggi untuk kabur dari Lapas.

"Alasannya sampai dia pada waktu melarikan diri ada assesment bahwa (Cai Changpan) tidak masuk pada kategori berisiko, kan metodenya itu ukuran perilaku," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved