Pilkada Kabu[aten Pandeglang
KPU Kabupaten Pandeglang Batasi Dana Kampanye Paslon Bupati-Wakil Bupati Rp 21 Miliar
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membatasi dana kampanye masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 21.001.672.000.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membatasi dana kampanye masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 21.001.672.000.
Batasan pengeluaran dana kampanye itu mengacu pada Pasal 12 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye.
"Batasan pengeluaran sifatnya mengikat. Jadi, pengeluaran operasional masing - masing paslon tidak boleh melebihi itu," kata Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai, Selasa (29/9/2020).
• Ombudsman Banten Awasi ASN Selama Ajang Pilkada di Banten
• Pengamat Politik: Kalah Saing di Dunia Entertainment, Artis Maju Pilkada Hanya Bermodal Popularitas
Ia menjelaskan dana kampanye itu dibatasi tidak lebih dari Rp 21 milliar.
Nantinya, kata dia, apabila dana kampanye melebihi Rp 21 miliar, maka kelebihan dana itu akan dikembalikan kepada negara.
"Andai saja dana kampanye yang dipergunakan masing-masing peserta calon melebihi angka Rp 21 milliar, sisanya akan dikembalikan oleh negara," kata dia.
Menurut dia, menentukan batasan dana kampanye itu dirumuskan berdasarkan kegiatan atau kebutuhan dengan SBM (standar biaya masukan) di daerah.
Untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka rumusannya, kata dia, jumlah peserta dikali frekuensi kegiatan dikali standar biaya.
"Jumlah peserta 50, dan standar biaya Rp 60 ribu," tegasnya.
• Pilkada Pandeglang, Irna-Tanto Nomor 1 dan Toni- lmat Nomor 2
• BREAKING NEWS: KPU Putuskan Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Serentak 2020
Sedangkan, untuk pembuatan bahan kampanye rumusan jumlah pemilih dikali 30 persen dikali biaya standar Rp 60 ribu.
"30 persen dari Jumlah 898.189 pemilih, jadi totalnya 269.457 dikali biaya standarnya," ucapnya.
Mengenai usulan itu, dia mengklaim, dua pasangan calon di Pilkada Kabupaten Pandeglang, yaitu Irna-Tanto dan Toni-Imat sudah menyetujui.
Suja'i menambahkan, kedua pasangan calon telah menyerahkan seluruh Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"LADK yang diterima KPU Pandeglang dari pasangan Irna-Tanto sebesar Rp 5 juta dan Pasangan Thoni-Imat sebesar Rp 1 juta," jelasnya.
Ia menyebutkan, LADK sistemnya bertahap, mulai dari penyerahan laporan awal dana kampanye, penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)
• Tensi Panas Pilkada, Politisi Perempuan Diduga Dilecehkan, Dibawa ke Ranah Hukum atau Jalur Damai?
• KPU Nyatakan Irna-Tanto dan Toni Fathoni Muksono-Imat Lolos Tes Kesehatan, Sah jadi Peserta Pilkada
"Setelah proses LADK dilakukan masing-masing calon, lantas kedua calon akan menjalani proses berikutnya. Yakni LPPDK, LPSDK, serta Laporan Akhir Dana Kampanye.
Dia menambahkan, dana kampanye bisa bersumber dari partai politik (Parpol) atau perseorangan yang tidak mengikat atau dari masing-masing calon itu sendiri.
"Sedangkan tidak dibenarkan, bila bersumber dari BUMN dan BUMD," katanya.
Sementara itu, KPU akan menunjuk KAP (Kantor Angkutan Publik) untuk mengaudit laporan dana kampanye masing-masing Paslon.