Bawaslu Banten Awasi Aliran Dana Pasangan Calon, Berdasarkan Data Ada Yang Baru Laporan Rp 500 Ribu
Pihak Bawaslu Provinsi Banten Provinsi Banten mengawasi aliran dana di rekening pasangan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2020.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu yang berada di tingkat kabupaten/kota untuk menyelaraskan kebijakan yang ada di pusat dan daerah.
• Bawaslu Peringatkan Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada dapat Dikarantina
• Bawaslu Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bacalon Bupati Pandeglang Irna Narulita
Berdasarkan data yang diterima, laporan dana kampanye awal empat daerah Kabupaten/Kota yaitu :
Kabupaten Serang
Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sebesar Rp 1 Miliar.
Nasrul Ullum dan Eki Baihaqi sebesar Rp 1 juta.
Kabupaten Pandeglang
Irna Narulita dan Tanto sebesar Rp 5 juta.
Toni Mukson dan Imat sebesar Rp 1 juta.
Kota Tangsel
Muhammad dan Rahayu Saraswati sebesar Rp 1 juta.
Siti Nur Azizah dan Ruhamaben sebesar Rp 1 juta.
Benyamin Davnie dan Pilar Saga sebesar Rp 1 juta. Akan tetapi ada penerimaan baru sebesar 526 juta.
Kota Cilegon
Ali Mujahidin dan Firman Muktakin sebesar Rp 500 juta.
Ratu Ati Marliati dan Sokhidin sebesar Rp 1 juta.
Iye Iman Rohiman dan Awab sebesar Rp 5 juta.
Helldy Agustian dan Sanuji Pentamerta sebesar Rp 500 ribu.