Pemerintah Buat Kebijakan Masker SNI, Berpotensi Matikan UMKM, Pengusaha Khawatir Kelanjutan Usaha

Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan masker kain untuk mencegah penularan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Editor: Glery Lazuardi
Freepik.com
Ilustrasi Masker Kain Motif 

LSPro yang sedang dalam proses penunjukkan untuk melakukan sertifikasi produk masker kain dan kain untuk gaun bedah yakni:

1. PT Global Inspeksi Sertifikasi

2. PT Sucofindo ICS

3. Balai Besar teknologi Kekuatan Stuktur (B2TKS)

4. Balai Risert dan Standardisasi Industri Surabaya (Baristand Surabaya)

5. PT TUV Nord Indonesia

6. Balai Besar Barang dan Barang teknik (4T)

7. Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan (Baristand Medan)

8. Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK)

9. PT TUV Rheinland Indonesia

10. Balai Sertivikasi, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (PPMB)

11. Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang (BIPA)

12. Balai Besar Tekstil (Texpa)

13. Balai Kerajinan dan Batik (Toegoe)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved