Pemerintah Buat Kebijakan Masker SNI, Berpotensi Matikan UMKM, Pengusaha Khawatir Kelanjutan Usaha

Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan masker kain untuk mencegah penularan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Editor: Glery Lazuardi
Freepik.com
Ilustrasi Masker Kain Motif 

Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Terkait pengujian yang dilakukan, di antaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Nasrudin menambahkan, terkait pengemasan, masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik.

Sementara pada kemasan masker, sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek; negara pembuat; jenis serat setiap lapisan; anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri; tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air; pencantuman label: ”cuci sebelum dipakai”; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain.

Meski demikian, pemakaian masker juga harus dilakukan dengan benar.

Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.

"Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri," tegas Nasrudin.

Polresta Tangerang Sidak Masker di City Market, Apa Hasilnya?

PNS tak Gunakan Masker Terancam Dipecat

Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui keterangan unggahan akun Instagram resminya, @bsn_sni menegaskan, penerapan penerapan SNI Masker Kain sifatnya sukarela.

Pihaknya menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mewajibkan SNI tersebut.

Jika masyarakat mendapatkan info bahwa ada pihak yang melakukan sweeping terhadap penjual masker tidak sesuai SNI, hal tersebut dapat dipastikan tidak benar.

"Jadi, penerapan SNI Masker Kain sifatnya sukarela. Hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah yang mewajibkan SNI tersebut."

"Apabila SNIzen mendapat info bahwa ada pihak yang akan melakukan sweeping terhadap masyarakat yang menjual masker tidak sesuai SNI, hal tersebut bisa dipastikan TIDAK BENAR," tulis @bsn_sni dalam keterangan unggahannya.

Bentuk dukungan BSN terhadap penerapan SNI pada masker kain dibuktikan dengan menunjuk 13 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mempersiapkan infrastruktur sertifikasi produk SNI tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved