Warga Tangerang Selatan Bisa Urus Dokumen Kependudukan dari Rumah, Perhatikan Petunjuk Berikut

Pihak Disdukcapil Tangerang Selatan memberikan kemudahan kepada warga Tangerang Selatan untuk mengurus dokumen kependudukan.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/ZUHIRNA WULAN DILLA
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meresmikan langsung layanan ini di Kantor Disdukcapil Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Jum'at (2/10/2020). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan memberikan kemudahan kepada warga Tangerang Selatan untuk mengurus dokumen kependudukan.

Salah satunya dengan sistem pelayanan drive thru atau lantaratur.

Lantatur adalah jenis layanan pesan bawa pulang yang disediakan suatu bisnis, di mana pelanggannya dapat menggunakan suatu layanan atau membeli suatu produk tanpa perlu meninggalkan mobil atau sepeda motor.

Gubernur Banten Pantau Pelaksanaan Kampanye Kota Tangerang Selatan, Apa Hasilnya?

Ada 41.608 Pemilih Berstatus Janda dan 6.617 Pemilih Duda di Pilkada Tangsel

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan menggandeng perusahaan ojek online yaitu Gojek dan Grab.

Layanan ini sebagai salah satu upaya mengurangi penyebaran Virus Corona.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meresmikan langsung layanan ini di Kantor Disdukcapil Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Jum'at (2/10/2020).

"Meskipun saat ini sedang pandemi, tetapi hidup harus terus maju, itulah kenapa tugas kami menciptakan inovasi baru terutama dalam pelayanan kepada masyarakat," ujarnya, ditemui di lokasi, Jum'at (2/10/2020).

Masyarakat tidak perlu datang secara langsung ke lokasi, namun dapat secara mudah mengurus secara online dan siap diantarkan.

Dokumen yang sedang diantar langsung melalui Gosend dan Grab Express.

Tangsel Kebanjiran Warga Pendatang, Wali Kota Airin Rachmi: Silakan, Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Polres Tangsel Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Ciputat

Dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Pemohon mendaftar secara online melalui website resmi atau langsung melalui kelurahan situs resminya adalah http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id

2. Pemohon mencetak bukti pendaftaran online dan dapat mendownload formulir di website

3. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan dan 2 amplop cokelat A4 kosong bertuliskan alamat untuk pengiriman dokumen yang telah selesai.

4. A. Untuk berkas ktp-el, kia, kartu keluarga dan pindah datang online dapat dikirim langsung dari rumah dengan bukti online sebagai segel.

B. Untuk kartu keluarga dan akta pencatatan sipil harus diverifikasi di Kelurahan sebelum di kirim dengan ojek online.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved