Hari Santri 22 Oktober 2020, LDII: Santri Berperan Dalam Sejarah Perjalanan Bangsa

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan setiap 22 Oktober sebagai Hari Santri.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Hari Santri 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia menetapkan setiap 22 Oktober sebagai Hari Santri.

Pada tahun ini, pemerintah menetapkan tema “Santri Sehat Indonesia Kuat”.

Tema tersebut terkait wabah Covid-19 yang masih belum menunjukkan tanda-tanda menurun.

Ketua Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Chriswanto Santoso mengatakan Hari Santri menjadi momentum, untuk meningkatkan pemberdayaan santri. Agar pada masa depan, semangat santri sebagai pejuang bangsa terus menggema.

“Dalam perjalanan sejarah bangsa, di samping peran nyata dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan, pesantren berperan penting dalam melahirkan insan yang beriman dan berkarakter untuk mengisi pembangunan nasional dalam kerangka NKRI,” kata Chriswanto, dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Positif Covid-19 Santri Pondok Pesantren Justru Dipulangkan, Satgas Covid-19 Tinjau Lokasi

Baca juga: Terungkap Ratusan Santri di Tangerang Reaktif Covid-19

Apabila pada tahun 1945, peran santri yang besar dalam perjuangan terutama dalam Perang Surabaya, kini santri menghadapi tantangan berat.

“Pesantren masih dipandang dipandang sebagai kelompok pendidikan yang masih terpinggirkan. Alumni pesantren dianggap tidak mampu bersaing dalam dunia pendidikan, dunia kerja maupun birokratisasi pemerintahan,” ujarnya.

Dalam dunia pendidikan misalnya, alumni pesantren tidak lantas dapat meneruskan jenjang pendidikan pada sekolah umum maupun perguruan tinggi selain perguruan tinggi keagamaan.

Dalam dunia kerja, alumni pesantren dianggap tidak memiliki kecakapan keterampilan, selain di bidang agama, “Pandangan tersebut bisa diubah, bila terdapat penguatan dalam tata kelola regulasi pesantren,” imbuhnya.

Menurut Chriswanto, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren membawa angin segar bagi masyarakat pesantren.

Hari Santri
Hari Santri (istimewa)

Undang-Undang yang disahkan Presiden Joko Widodo beberapa saat setelah pengambilan sumpah sebagai presiden periode kedua, semakin meneguhkan eksistensi lembaga pendidikan tertua di Indonesia tersebut.

“Afirmasi dan rekognisi pesantren sebagai satuan pendidikan semakin nyata dengan dituangkannya fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat dalam UU Pesantren,” ujarnya. Dengan adanya Hari Santri memori kolektif bangsa, diajak mengingat Resolusi Jihad yang difatwakan KH Hasyim Asyari.

Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan.

Baca juga: Sempat Terjadi Penganiayaan Santri, Ponpes di Pondok Cabe Tetap Jalankan Aktivitas Belajar

Baca juga: Sejumlah Santri Dipukuli, 4 Guru Ponpes di Pondok Cabe Diangkut Polisi

Resolusi jihad tersebut menggerakkan santri, pemuda, dan masyarakat untuk bergerak bersama, berjuang melawan pasukan kolonial yang puncaknya terjadi pada 10 November 1945. Pertempuran epik itu, kini dikenang sebagai Hari Pahlawan.

Semangat kepahlawanan para santri itu harus dibangkitkan kembali, menurut Chriswanto. Mengenai peningkatkan dan pemberdayaan para santri, LDII menggabungkan pendidikan formal dengan pesantren,

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved