Bawaslu: Laporan Terhadap Calon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu
Pihak Bawaslu Kabupaten Serang tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap calon Wakil Bupati Serang, Eki Baihaki
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap calon Wakil Bupati Serang nomor urut dua yakni Eki Baihaki, Senin (26/10/2020).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap calon yang dilaporkan kepada Bawaslu dapat diputuskan langsung oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Serang.
"Iya untuk laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Eki Baihaki Sudah Minta Pendukung untuk Tak Bawa Anak
Baca juga: Bawaslu Gugurkan Laporan Kubu Nasrul-Eki Terkait Kehadiran Ratu Tatu di Acara Ormas
Selain itu barang bukti yang diberikan pelapor masih belum kuat untuk menerangkan yang bersangkutan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang Pilkada.
Untuk diketahui, Calon Wakil Bupati Serang nomor urut dua, Eki Baihaki dilaporkan oleh seorang warga di Kecamatan Jawiran, Kabupaten Serang.
Dia dilaporkan karena diduga melibatkan anak-anak pada saat proses kampanye.
Saat dilakukan pemeriksaan, Eki Baihaki membantah melibatkan anak-anak pada saat kampanye.
Baca juga: Yuk Kenalan dengan Bacalon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki, Milenial yang Aktif di Organisasi Pemuda
Baca juga: Daftar Pilkada, Nasrul-Eki Jalan dari Masjid Agung ke Kantor KPU, Usung Filosofi Kemajuan Kab Serang
"Kami sudah menghimbau agar anak-anaknya disimpan dirumah dan dijaga oleh keluarganya," jelasnya saat diperiksa tanggal 21 Oktober lalu.