Pengamat: Ada Skenario Unik dan Dorongan Pendukung Petahana dalam Pilkada 2020, Apa Itu?
Faktor lainnya, lanjut Leo, ada kekhawatiran dari pihak-pihak berkepentingan bahwa masyarakat akan mudah lupa terhadap 200 calon kepala daerah petahan
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengamat Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Leo Agustino menyebutkan ada skenario unik dari stakeholder KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah dan DPR, sepakat tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 setelah melakukan penundaaan.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menggelar pilkada di 270 wilayah di Indonesia setelah sempat menunda dari jadwal semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Namun, hasil rapat bersama stakeholder dalam RDP di DPR memutuskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020.
"Sehingga ada penyesuaian-penyesuaian yang dibuat oleh KPU dan pihak penyelenggara dengan pemerintah dan DPR ketika ingin menyelenggarakan selain pada September 2020," jelasnya Leo dalam webinar Launching TribunBanten yang mengangkat tema 'Pilkada Aman dan Nyaman', Rabu (18/11/2020) malam.
Leo mengatakan bicara penyelenggaraan pilkada berarti membahas mengenai rekrutmen terhadap kepala daerah.
Semua pihak menginginkan proses rekrutmen kepala daerah itu berjalan baik.
Namun, karena penyelenggaraan pesta demokrasi ini bersamaan pandemi Covid-19, maka KPU mengubah penyelenggaraan dari model simetris menjadi asimetris.
Model simetris diharapkan masyarakat karena dilakukan secara benar dan kepala daerah terpilih adalah yang terbaik.
"Karena penyelenggaraan pilkada asimetris melalui tangan anggota DPRD, tentu akan melahirkan kepala daerah yang sudah dikontrol oleh beberapa kelompok orang," jelansya.
Baca juga: Bawaslu: Ada Distabilitas Politik Jika Pilkada Serentak Ditunda
Baca juga: Pengamat: KPU Harus Beri Jaminan kepada Masyarakat Pilkada Aman dan Nyaman
Baca juga: Ketua Bawaslu Abhan Beberkan Tips Pilkada Aman dan Nyaman di Era Pandemi Corona
Baca juga: KPU Minta Aparat Polri/TNI dan Satpol PP Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pencoblosan

Ia pun berpendapat soal alasan Pilkada Serentak harus tetap dilaksanakan pada tahun 2020 meski masih ada pandemi Covid-19.
Hal itu dikarenakan adanya masa jabatan sejumlah kepala daerah yang segera akan berakhir.
"Kita punya namanya groundsill (ambang) terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkaitan dengan massa jabatan," katanya.
Oleh karena itu, sirklus pesta demokorasi lima tahunan ini tidak boleh terganggu.
"Maka kontrol terhadap sirklus lima tahunan perlu diselenggarakan secara baik. Meskipun di awal kita merasa ketakutan akan terjadi klaster baru penyebaran covid-19, tetapi kita lihat bagaimana Bawaslu, KPU, Polri/TNI serta pemerintah daerah bersinergi melajukan tugasnya secara optimal untuk mencegah lahirnya klaster pilkada," paparnya.