Satpol PP Dapat 2 Truk APK Ilegal Cawalkot Tangsel, Dipasang di Sekolah hingga Rumah Ibadah

Sapta mengkrititisi tim sukses maupun simpatisan paslon yang tetap membandel melakukan pemasangan APK di tempat terlarang meski sudah pernah dilakukan

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Zuhirna Wulan Dilla
Ribuan APK ilegal cawalkot Tangsel yang diangkut dengan saat operasi petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan di sejumlah wilayah di Kota Tangsel, Rabu (2/12/2020). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Aparat Satpol PP Kota Tangerang Selatan terus menggencarkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel yang melanggar Peraturan KPU dan peraturan daerah. Jumlah APK yang dicopot mencapai ribuan buah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020 mengatur jumlah, desain hingga lokasi yang dibolehkan dan dilarang dilakukan pemasangan APK, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan penertiban APK ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang Selatan. 

"Baliho paslon calon wali kota dan wakil wali kota yang kami tertibkan, yang tidak sesuai dengan desain KPU, jumlahnya sudah ribuan, ada dua truk. Tadi kami sudah bawa," ujarnya di kantor Pemerintahan Kota Tangsel, Rabu (2/12/2020).

Sapta menjelaskan, pihaknya mencopot ribuan APK cawalkot dan cawawalkot Tangsel karena kedapatan dipasang di sekolah, perkantoran hingga ada yang ditemukan di rumah ibadah.

"Banyak yang terpasang di tempat-tempat yang tidak seharusnya dan itu melanggar," ujarnya.

Hari ini, tim Satpol PP Kota Tangerang Selatan berjumlah 100 orang melakukan penyisiran APK yang melanggar di beberapa jalan protokol dan wilayah Kota Tangsel.

"Kami hari ini keliling dari Eka Hospital BSD sampai ke Bundaran Maruga," jelasnya.

Baca juga: Ada-ada Saja Banner Kampanye Cawalkot Tangsel Dipasang di Tengah Trotoar, Pejalan Kaki Waswas

Baca juga: Belum Masa Tenang, Satpol PP Copot Ribuan APK Cawalkot Tangsel, Ini Sebabnya

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), Sapta Mulyana.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), Sapta Mulyana. (Tribunbanten.com/Zuhirna Wulan Dilla)

Sapta mengkrititisi tim sukses maupun simpatisan paslon yang tetap membandel melakukan pemasangan APK di tempat terlarang meski sudah pernah dilakukan penertiban.

Padahal, sebelumnya tim sukses dari tiga paslon kepala daerah yang bertarung di Pilkada Tangerang Selatan sempat dikumpulkan dan membuat kesepahaman perihal APK ini di kantor KPU Tangsel beberapa waktu lalu.

"Ada satu dicabut, tumbuh lagi 1000, itu yang menjadi tambah banyak. Harusnya timses paslon itu sudah berpikir bahwa kalau ada yang salah, jangan diulang lagi. Sudah salah, kami cabut malah dipasang lagi dengan model yang sama, seharusnya modelnya sesuai KPU," ucapnya.

Rencananya, ribuan APK ilegal itu akan dimusnahkan di kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Sapta menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Tangerang Selatan akan terus melakukan penertiban APK ilegal hingga H-1 pemungutan suara Pilkada Tangerang Selatan 9 Desember 2020. 

Pilkada Tangsel 2020 menjadi ajang persaingan tiga pasangan calon dari keluarga elite politik yang berebut kekuasaan lewat pemungutan suara 9 Desember 2020.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved