KPU: Tak Puas Terhadap Hasil Pilkada, Paslon Dapat Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pihak Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang akan melakukan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada Selasa (15/12/2020).
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pihak Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang akan melakukan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada Selasa (15/12/2020).
Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Baca juga: Update Hasil Pilkada Pandeglang 2020, Irna-Tanto Peroleh 63,6 Persen, Suara Masuk 71,96 Persen
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai, mengatakan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten itu semula dijadwalkan pada tanggal 13 Desember 2020.
Namun, kata dia, masih ada proses pleno di tingkat kecamatan yang belum selesai maka pihaknya baru melakukan rapat pleno pada 15 Desember 2020.
"Kami pastikan plenonya di 15 sampai 17 Desember 2020. Jadi hari ini kami merapikan kotak suara karena harus diangkut ke KPU," kata dia, saat dihubungi, Senin (14/12/2020).
Dalam pleno tersebut kata dia, pihaknya hanya menetapkan hasil rekapitulasi suara belum menetapkan pasangan calon terpilih.
"Sebab, dalam 3 hari itu untuk memberikan waktu bagi pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun jika dalam waktu 3 hari tidak ada gugatan maka KPU langsung menetapkan pasangan calon terpilih," ucapnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Pandeglang Gelar Pemungutan Suara Ulang di Satu TPS Desa Pasirmae
Sedangkan kata dia, kalau ada yang melakukan gugatan berarti KPU belum bisa menetapkan sampai ada keputusan yang inkrah dari MK.
"Sebenarnya yang bisa digugat perolehan suaranya hanya setengah persen dari jumlah penduduk Pandeglang," jelasnya.
Akan tetapi karena gugatan merupakan hak masing-masing maka KPU mempersilahkan bagi pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai dengan ketentuan di Undang-undang 10 Tahun 2016, jumlah warga di Kabupaten Pandeglang sebanyak 1 juta orang di margin errornya di setengah persen, tetapi mungkin ada hal lain yang digugat,” tutupnya.
Baca juga: Pelanggaran di Pilkada Tangsel dan Pandeglang, Bawaslu Banten Minta KPU Gelar PSU di Beberapa TPS