Tak Hanya Gaji Besar, ASN Boleh Poligami, Yang Wanita Bisa Jadi Istri Kedua? Ini Aturan dan Syarat

Menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan dambaan bagi sebagian besar Warga Negara Indonesia (WNI).

Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Lalu, secara perinci dalam Pasal 10 PP No. 45 Tahun 1990, izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat bila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.

Syarat alternatif PNS dapat poligami:

Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Yakni, bila istri yang bersangkutan menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri baik secara biologis maupun lainnya yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan lagi.

Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Yang dimaksud dengan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan adalah, jika istri yang bersangkutan menderita penyakit badan yang menyeluruh yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan.

Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Yang dimaksud dengan tidak dapat melahirkan keturunan adalah, bila istri yang bersangkutan menurut keterangan dokter tidak mungkin melahirkan keturunan atau sesudah pernikahan sekurangkurangnya 10 tahun tidak menghasilkan keturunan.

Syarat kumulatif PNS dapat poligami:

Ada persetujuan tertulis dari istri.

Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: Kalau ASN Kedapatan ke Luar Daerah, Diturunkan Pangkatnya

Sementara itu, bagi ASN wanita ada syarat dan sanksi yang melekat pada seorang PNS akan menikah terutama jika akan menjadi istri kedua.

ASN wanita yang menjadi istri kedua maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pernikahan PNS.

Peraturan pernikahan PNS termasuk tentang PNS wanita menjadi istri kedua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Syarat PNS wanita menjadi istri kedua

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved