Kabupaten Tangerang

Tanpa Kerusuhan, Pelepasan Sejumlah Atribut FPI di Kabupaten Tangerang Berjalan Aman

Polresta Tangerang bersama Kodim 05/10 Tigaraksa dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, melepas segala bentuk atribut dari ormas Front Pembela Islam.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pencopotan baliho, spanduk, selebaran yang mengandung atribut atau logo FPI dilakukan Polresta Tangerang bersama Kodim 05/10 Tigaraksa dan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/12/2020) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM -  Polresta Tangerang bersama Kodim 05/10 Tigaraksa dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, melepas segala bentuk atribut dari ormas Front Pembela Islam (FPI) di Kabupaten Tangerang, Rabu (30/12/2020) malam.

Dilansir dari TribunJakarta.com, pelepasan atribut itu terdiri dari baliho, spanduk, selebaran yang mengandung logo FPI.

"Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI di beberapa titik dan langsung kami turunkan," ujar  Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: FPI Dilarang Pemerintah, Habib Rizieq Titip Pesan Ini dari Dalam Rutan

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Sebagai Ormas Terlarang, FPI Kabupaten Tangerang Enggan Berkomentar Banyak

Apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI, Ade meminta diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan.

Sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.

Pencopotan baliho, spanduk, selebaran yang mengandung atribut atau logo FPI dilakukan Polresta Tangerang bersama Kodim 05/10 Tigaraksa dan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/12/2020) malam.
Pencopotan baliho, spanduk, selebaran yang mengandung atribut atau logo FPI dilakukan Polresta Tangerang bersama Kodim 05/10 Tigaraksa dan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/12/2020) malam. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Kalau masyarakat masih menemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang," tutur Ade.

Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.

"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat," ucap Ade.

Dalam penertiban tersebut pun tidak ditemukan tanda-tanda perlawanan dan aksi anarkisme atau bentrok antara polisi dan simpatisan FPI Kabupaten Tangerang.

"Tidak ada perlawanan dan kerusuhan saat pencopotan," singkat Ade.

Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD telah resmi membubarkan FPI dalam siaran langsungnya siang tadi, Rabu (30/12/2020).

Secara otomatis, segala bentuk kegiatan FPI di seluruh Indonesia menjadi terlarang.

Anggota FPI Kabupaten Tangerang, Alimin mengaku baru mendapati kabar tersebut petang tadi dan akan langsung berkoordinasi dengan pimpinan.

"Jujur baru dengar, nanti kami koordinasikan sama atasan dulu untuk rapat," kata Alimin saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Pasca-Dibubarkan, Brimob-TNI Bergerak Preteli Atribut di Markas FPI, Sejumlah Orang Diamankan 

Baca juga: Situasi Terkini Markas FPI, Brimob Polri-TNI Terjun ke Lokasi, Simbol dan Atribut Dicopot

Ia juga tidak mau berkomentar terlalu banyak soal keputusan Pemetintah Pusat sampai adanya koordinasi lanjut di FPI Kabupaten Tangerang.

"Nanti tunggu koordinasi dulu ya," kata Alimin.

Penetapan pembubaran dan penghentian kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputasan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Mendagri Tito Karnavian, menkumham yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Jendral Idham Aziz dan kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Menurut Mahfud MD, banyak kegiatan FPI yang dianggap melanggar hukum, seperti tindak kekerasan, provokasi dan sebagainya.

Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi No 82 PUU/11/2019 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan men ghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

konferensi Pers Menkopolhukam, Mahfud MD membubarkan dan menghentikan semua kegiatan FPI
konferensi Pers Menkopolhukam, Mahfud MD membubarkan dan menghentikan semua kegiatan FPI (Capture Kompas TV)

"kepada pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud MD.

Pengumuman itu juga dihadiri beberapa pejabat seperti Mendagri Tito Karnavian, kepala BIN Budi gunawan, Menkumham Yasonna laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Aziz, kepala KSP Moeldoko, kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Ada Perlawanan, Polisi Turunkan Atribut FPI di Kabupaten Tangerang, https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/31/tak-ada-perlawanan-polisi-turunkan-atribut-fpi-di-kabupaten-tangerang?page=all

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved