Pemohon Mengaku Puas dengan Layanan Mal Pelayanan Publik Pandeglang
tetapi dengan mengatur ritme antara pemohon yang di dalam gedung dengan pemohon di luar
Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Mulai Senin (4/1/2021) hari ini, tidak ada lagi pembatasan pemohon yang ingin mengurus perizinan atau nonperizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sebelummnya, MPP Pandeglang membatasi kuota pemohon.
Kasi Verifikasi dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang Adi Wahyudi mengatakan kebijakan itu mengikuti surat edaran dari pemerintah.
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Pandeglang, Layani 223 Jenis Layanan Gratis dengan Fasilitas Bermain dan Kafe
Baca juga: Jokowi Resmi Luncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia, Ada yang Diberikan Hingga Akhir Tahun
"Sekarang sudah tidak ada pembatasan kuota lagi, tetapi dengan mengatur ritme antara pemohon yang di dalam gedung dengan pemohon di luar," ujar Adi kepada TribunBanten.com di MPP Pandeglang Senin (4/1/2021).
Dia mengaku sudah menyosialisasikan hal itu sejak pertengahan Desember 2020.
Menurut pantauan TribunBanten.com, Senin pukul 10.35, pemohon yang berada di dalam gedung MPP Pandeglang secara teratur mengikuti instruksi yang diberikan.
Sama halnya dengan para pemohon yang berada di luar gedung MPP.
Pemohon disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan duduk secara berjarak dan memakai masker.
Wahyudi, seorang pemohon yang ingin membuat NPWP di MPP Pandeglang mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan.
"Gedungnya bagus, pelayanan di sini juga teratur. Tadi pas saya di dalam, tidak ada penumpukan orang. Diatur sama petugas keamanan di depan. Dipanggil satu per satu," katanya.
MPP Pandeglang memiliki 23 konter pelayanan dengan 223 jenis layanan.

Layanan itu dari 23 instansi yang terdiri atas organisasi perangkat dinas (OPD) Kabupaten Pandeglang, vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Contohnya ada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuat akte lahir dan kartu tanda penduduk (KTP).
Juga ada dari Kepolisian untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Adapun masyarakat bisa membuat kartu kuning di MPP dari layanan yang diberikan Dinas Tenaga Kerja.