Public Service

Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dan Cara Mencairkannya di https://dtks.kemensos.go.id,

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Wartakotalive.com
Ilustrasi dana bansos tunai 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah bantuan sosial tunai Rp 300 Ribu.

Untuk mengeceknya bisa langsung kunjungi di https://dtks.kemensos.go.id.

Dilansir dari Tribunnews, harus diperhatikan, halaman dtks.kemensos.go.id hanya memberikan info penerima BST, bukan info bansos lain termasuk pendaftaran bansos.

Cara cek penerima bansos tunai di dtks.kemensos.go.id tergolong mudah.

Baca juga: 5 Program Bansos untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Akan Dilanjutkan Pemerintah di Tahun 2021

Baca juga: Ditangani Risma, Penyaluran Bansos 2021 Bakal Lebih Simpel, Begini Skemanya

Pasalnya, Anda hanya perlu memasukkan data berupa nomor NIK, ID DTKS/BDT, dan nomor PBI JK/KIS.

Kemudian masukkan nama dan kode captcha.

Baca juga: Cara Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Mencairkan Bansos Rp 300 Ribu

Baca juga: Begini Alur Cek Bansos Rp 300 Ribu Secara Online dengan NIK di dtks.kemensos.go.id

Tidak hanya BST, pemerintah juga meluncurkan bantuan lainnya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program bantuan Sembako senilai Rp 200 ribu.

Cara cek penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id atau klik di sini.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK.

4. Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".

6. Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved