Informasi Jam Operasional KRL Selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali
Pemerintah Pusat mulai menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat mulai menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.
Selama periode tersebut, jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) dibatasi.
KRL hanya beroperasi mulai 04.00 WIB hingga 22.00 WIB.
"Kami tetap mengoperasikan 964 perjalanan KRL per harinya dengan 91 rangkaian kereta," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Naik KRL Rute Rangkasbitung-Jakarta, Ada Gerbong Khusus Wanita, Berhenti 2-3 Menit di Setiap Stasiun
Pihaknya menerapkan protokol kesehatan di stasiun dan kereta.
Menurut dia, protokol kesehatan itu meliputi pengukuran suhu tubuh, wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak.
Pihaknya selalu mengingatkan para penumpang KRL agar mengikuti antrean penyekatan menuju ke peron yang ada di stasiun terutama pada jam-jam sibuk.
"Dalam mengantre, para pengguna hendaknya senantiasa menjaga jarak dan tidak lalai dalam memakai masker," ujarnya.
Baca juga: HORE! Naik Kereta Api Cukup Bayar 75 Persen dari Harga Tiket
Kemudian Anne juga mengungkapkan, KAI Commuter masih memberlakukan aturan tambahan di tengah pandemi Covid-19.
Di antara aturan ini yaitu penumpang KRL kategori lansia hanya dapat naik kereta pada pukul 10.00 WIB-14.00 WIB atau di luar jam sibuk.
Sementara bagi balita tidak diperkenankan naik KRL.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRL Beroperasi Pukul 04.00 WIB Hingga 22.00 WIB Mulai Hari Ini, PT KAI Commuter Ingatkan Jaga Jarak