Public Service
Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya
Pemerintah memberikan solusi untuk para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 yaitu Bantuan Produktif Usaha Mikro.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memberikan solusi untuk para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 yaitu Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Bantuan UMKM tersebut hanya akan diberikan kepada para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat sebagai penerima.
Setiap penerima bantuan, akan mendapatkan dana BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan berlanjut hingga tahun 2021.
BPUM akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Buka www.prakerja.go.id
Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Uji Klinis Aman, BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac
Melansir Tribunnews, Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dikutip dari Tribunnews, Senin (28/12/2020).
Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.
Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.
Untuk BLT UMKM yang disalurkan tahun 2020, calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Baca juga: Masyarakat Mualaf Baduy Terima Bantuan untuk Bertahan Hidup
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Tahap III Belum Dibuka, Dinas Koperasi dan UMKM Pandeglang: Mohon Bersabar