Cara Daftar Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Agar Dapat BLT Rp 3 Juta Untuk Ibu Hamil dan Balita
Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah memiliki Kartu Perlindungan Sosial
Pertama, seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Baca juga: Balita sampai Pelajar SMA, Ibu Hamil, dan Lansia Dapat BLT, ini Cara dan Syarat Mendapat Bantuan

Kedua, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
Cara cairkan Bansos PKH :
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Baca juga: Terungkap Alasan BLT BSU Gaji Termin 2 Belum Tersalurkan Semua, Target Akhir 2020 Selesai
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Indonesia Perpanjang Pemberian BLT UMKM Rp 2,4 Juta
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.