Calon Kapolri

Profil Lengkap Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri, Harta Kekayaan Hingga Prestasi Mencolok

Mantan ajudan Presiden Jokowi itu memiliki tanah dan bangunan di Kota Semarang, Kota Tangerang, serta Jakarta Timur senilai Rp6,15 miliar.

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Jeprima
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis salam komando dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Jokowi memilih Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Aziz yang pensiun mulai 1 Februari 2021. 

Jokowi pun telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI tentang pengajuan Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).

"Bahwa surpres telah kami terima dari Presiden yang mana Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri yang akan datang dengan nama tunggal yaitu Drs Listyo Sigit Prbaowo MSi yang saat ini menjabat Kabareskrim di Polri," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers pengumuman calon Kapolri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). 

Siapakah Listyo Sigit Prabowo?

Profil Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Nama Listyo Sigit Prabowo tidak asing lagi di korps Bhayangkara.

Listyo merupakan jenderal bintang 3 yang telah berusia 51 tahun. Ia merupakan putra asli kelahiran Ambon, Maluku pada 5 Mei 1969 lalu.

Listyo merupakan lulusan akademi kepolisian tahun 1991. Tak hanya itu, dia juga pernah mengenyam pendidikan S-2 di Universitas Indonesia (UI).

Sebelum menjadi Kabareskrim Polri, Listyo pernah menduduki sejumlah jabatan penting di institusi Polri.

Kariernya mulai melejit saat menjabat Kapolres Kota Surakarta pada 2011.

Tepatnya, saat presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Dia kemudian dipindahtugaskan menjadi Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada tahun 2012.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Pilih Listyo Sigit Prabowo jadi Calon Tunggal Kapolri, Pernah Kapolda Banten

Presiden Joko Widodo (kanan) menyemati tanda pangkat kepada Pejabat baru Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) dalam rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri.
Presiden Joko Widodo (kanan) menyemati tanda pangkat kepada Pejabat baru Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) dalam rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selanjutnya, Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada 2013. Setahun setelahnya, dia diminta menjadi ajudan presiden Jokowi pada 2014 lalu.

Berikutnya, dua tahun setelahnya dia menjabat sebagai Kapolda Banten pada 2016.

Kemudian, Listyo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada 2018 dan Kabareskrim pada 2019 hingga sekarang.

Harta Kekayaan Listyo Sigit Prabowo

Harta kekayaan Listyo Listyo terakhir kali melaporkan hartanya pada Desember 2019, ketika dirinya menjabat sebagai Kabareskrim Polri. Total kekayaannya mencapai Rp8,31 miliar.

Mantan ajudan Presiden Jokowi itu memiliki tanah dan bangunan di Kota Semarang, Kota Tangerang, serta Jakarta Timur senilai Rp6,15 miliar.

Listyo tercatat hanya memiliki Toyota Fortuner senilai Rp320 juta. Ia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp975 juta, serta kas dan setara kas Rp869,7 juta.

Prestasi Listyo Sigit Prabowo

Sejumlah pengamat kepolisian dan anggota DPR RI menyebut Listyo mempunyai modal tersendiri sehingga menjadi salah satu calon kuat Kapolri pengganti Idham Aziz. yang mencolok adalah penangkapan buronan kasus korupsi tagih atau cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Berikut Daftar Prestasi Listyo Sigit Prabowo:

1. Masuk Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Listyo ternyata pernah termasuk ke dalam tim gabungan yang mengusut kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan. Saat itu dia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Tim tersebut dibentuk oleh Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolri. Dalam Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu tertera 65 orang lintas profesi yang akan turut mengusut kasus ini.

Tito bertugas sebagai penanggung jawab tim dan didampingi Wakapolri Komjen Pol Ari Dono sebagai wakil penanggung jawab.

Baca juga: Presiden Jokowi Kirim Nama Calon Kapolri, DPR: Rabu Keramat, Semoga Terpilih yang Terbaik

Baca juga: Profil Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Lulusan Non-Akpol Mantan Penyidik Kasus Novel Baswedan

Sejumlah Pati Polri seperti Irwasum Komjen Putut Eko Bayu Seno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dan Kadiv Propam Irjen Listyo Sigit turut terlibat dalam mengasistensi tim.

Landasan dasar pembentukan tim ini diketahui adalah rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, lantaran kasus Novel yang tak kunjung menemukan titik terang.

2. Kasus Sengkarut Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan setelah Polri berhasil menangkap buronan Djoko Tjandra, Kamis (30/7/2020).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan setelah Polri berhasil menangkap buronan Djoko Tjandra, Kamis (30/7/2020). (Kolase TribunKaltim.co/Kompas.com)

Tak lama menjabat sebagai Kabareskrim, Listyo langsung dihadapkan dengan kasus sengkarut Djoko Tjandra yang sempat terdeteksi melarikan diri dan beraktivitas di Indonesia. Padahal, saat itu dia masih berstatus sebagai buronan interpol.

Saat itu, Listyo diperintahkan Presiden Jokowi untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra. Tak lama, dia melakukan penjemputan dan menangkap Djoko Tjandra di salah satu apartemen mewah di Malaysia.

Bahkan, kasus ini pun sempat menyeret dua jenderal polisi ke meja persidangan. Ada dua klaster hukum dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.

Baca juga: Diduga Kecipratan Rp 7 Miliar Duit Buronan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditangkap

Pertama, klaster hukum suap pencabutan red notice yang menyeret empat orang sebagai terdakwa yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap. 

Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.

Kedua, klaster hukum surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

3. Kasus Kebakaran Kejagung RI

Foto dengan menggunakan drone saat petugas pemadam kebakaran (Damkar) berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Kebakaran tersebut diperkirakan terjadi mulai pukul 19.10 WIB.
Foto dengan menggunakan drone saat petugas pemadam kebakaran (Damkar) berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Kebakaran tersebut diperkirakan terjadi mulai pukul 19.10 WIB. (Warta Kota/Alex Suban)

Tak hanya kasus Djoko Tjandra, nama Listyo juga disorot karena turun tangan menangani kebakaran kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Kejaksaan Agung. Adapun penyebab kebakaran karena nyala api terbuka (open flame) dari pekerja yang tengah renovasi bangunan.

Baca juga: Pengamat Intelijen Duga Ada Unsur Sabotase dalam Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Ini Indikasinya

Mabes Polri telah menetapkan total sebanyak 11 orang tersangka. Rinciannya, 8 orang diumumkan sebagai terlebih dahulu yang kemudian penyidik menetapkan 3 orang tersangka baru.

Kedelapan tersangka pertama adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Tiga tersangka baru adalah MD yang merupakan peminjam bendera PT APM atau perusahaan yang mengadakan pembersih lantai yang diduga memperkuat penjalaran api di tempat tersebut.

Kemudian, konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN berinisial J dan mantan pegawai Kejaksaan Agung RI berinisial IS yang diduga lalai dalam penunjukkan J sebagai konsultan pemasangan ACP.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

4. Selamatkan Uang Negara Rp 222 Miliar Sepanjang Tahun 2020

Bareskrim Polri tercatat sepanjang tahun 2020 telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp222.753.250.083. Jumlah itu didapatkan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun 2020. 

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2020. 

Pada tahun 2020 tercatat, Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346. Dari angka itu, 435 diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393, dilimpahkan 16 dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara. 

Sementara itu, sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan sehanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia. 

Sementara itu, jika diakumulasi dari tahun 2018 hingga 2020 dewasa ini, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012. 

Sedangkan, kerugian negara sejak tahun 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431. Dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321. Dengan rincian, 2.080 P21, 111 dihentikan, 62 dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved