Public Service

Daftar Passing Grade dan Formasi untuk Seleksi CPNS 2021, Berikut Penjelasan Lengkapnya

CPNS 2021 memang belum terdengar kabar pastinya akan dibuka pendaftaran kapan, namun banyak kalangan sudah menantikan kabar terbarunya.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM - CPNS 2021 memang belum terdengar kabar pastinya akan dibuka pendaftaran kapan, namun banyak kalangan sudah menantikan kabar terbarunya.

Melansir TribunJogja.com, ada sekitar 1 juta formasi yang di butuhkan dalam CPNS 2021. Persiapan seleksi dimulai dari pengurusan berkas, Tes SKD dan Tes SKB hingga penilaian.

Baca juga: Dapat SK, 212 Orang yang Lulus CPNS Dilarang Keluar Serang Selama 10 Tahun

Baca juga: Catat, Instansi Ini Sediakan Kursi untuk CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK, Berikut Formasi dan Syaratnya

Biasanya penentuan kelulusan CPNS ditentukan oleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 % dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%.

Untuk mengetahui penilaian CPNS 2021, perlu dipahami tentang passing grade yang menjadi acuan kelulusan.

Passing grade merupakan ambang batas atau standar nilai kelulusan CPNS.

Berikut penguraian passing grade yang telah ditentukan oleh Permenpan RB jika dilihat dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019.

1. Passing Grade CPNS pada formasi umum

Dalam seleksi SKD CPNS terdapat 3 tes yang akan dilakukan, yaitu TKP, TIU, dan TWK.

Sementara perolehan nilai minimal SKD CPNS 2019 sebanyak 271 poin dengan jumlah soal yang diberikan sebanyak 100.

Rincian passing grade serta jumlah soal dimasing-masing tes SKD CPNS

Pertama, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai terendah yang diperoleh sedikitnya 126 poin.

Jumlah soal pada TKP diberikan sebanyak 35 soal.

Sistem penilaian TKP menggunakan kisaran skor antara 1-5, tes ini tidak memakai nilai 0.

Sehingga dapat disimpulkan jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS sebanyak 26 soal.

Selanjutnya Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan nilai minimal 80 poin

Soal yang akan diujikan di TIU sebanyak 30 soal.

TIU memiliki sistem penialaian jika salah akan mendapatkan nilai 0, dan jika benar nilainya 5 poin.

Kisaran soal yang harus benar agar mencapai passing grade CPNS minimal 16 soal.

Terakhir, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai minimal yang didapatkan oleh tes ini adalah 65 poin.

TWK memberikan soal sebanyak 35 soal.

Sistem penilaian tes TWK sama dengan TIU, yaitu jika salah akan mendapat nilai 0, kemudian 5 poin untuk jawaban benar.

Dapat dihitung jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS yaitu, 13 soal.

2. Passing Grade CPNS pada formasi khusus

Terdapat beberapa formasi yang dikhususkan di penilaian CPNS.

Berikut 4 formasi yang dikecualikan dalam penentuan passing grade:

Peserta lulusan Terbaik Putra/Putri yang berpredikat Cum Laude (Dengan pujian).
Nilai minimal lulusan mahasiswa berpredikat Cum Laude paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU sedikitnya 85 poin.

Peserta Penyandang Disabilitas

Bagi penyandang disabilitas standar nilai yang diperoleh paling rendah 260 poin, dengan nilai TIU minimal 70 poin.

Peserta putra/putri yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat.
Peserta yang berasal dari Papua dan Papua Barat memiliki nilai minimal 260 poin, dengan nilai TIU paling rendah 60 poin.

Baca juga: Profil Pemain Ali Topan Anak Jalanan Junaedi Salat yang Meninggal, Mantan Pecandu Insaf Jadi Pendeta

Baca juga: Tim Jawara di Cilegon Berisi Personel Polri-TNI, BPBD, Satpol PP, dan Satgas Covid-19, Apa Tugasnya?

Peserta dangan jabatan yang telah ditentukan.

- Penilaian SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi Instruktur Penerbang 

memperoleh poin paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU minimal 80 poin.

- Penilaian SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler,

Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api

Jumlah poin paling rendah sebanyak 260 poin, dengan nilai TIU 70 minimal poin.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Berikut Passing Grade dan Sistem Penilaian Formasi Khusus Cumlaude di Seleksi CPNS 2021, https://jogja.tribunnews.com/2021/01/19/berikut-passing-grade-dan-sistem-penilaian-formasi-khusus-cumlaude-di-seleksi-cpns-2021?page=all

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved