Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Ingin Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Ini Penjelasan Kompolnas
Saya melihat bagaimana polsek difungsikan nanti sebagai pembina masyarakat, bagaimana mengayomi masyarakat
Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Komisi III DPR pun sudah menyetujui Listyo menjadi Kapolri setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada Rabu (20/1/2021).
DPR sudah mengirimkan surat Persetujuan DPR RI terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri kepada pihak Istana Kepresidenan.
"Disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sesjen DPR RI) Indra Iskandar kepada Mensesneg di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (22/01), pukul 10.40 WIB," demikian petikan keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara.
Surat yang menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri itu diterima Istana pada Jumat (22/1/2021) dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam surat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan bahwa rapat paripurna tanggal 21 Januari 2021 telah menyetujui laporan Komisi III DPR untuk mengangkat Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Listyo bakal menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Baca juga: Setelah Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri, 4 Jenderal ini Berpeluang Jadi Kabareskrim, Siapa Saja?
Berdasarkan persetujuan itu, akan ditetapkan keputusan presiden mengenai pengangkatan Listyo sebagai Kapolri.
"Pelantikan Kapolri yang baru akan dilakukan sebelum masa tugas Kapolri Idham Azis berakhir pada akhir Januari 2021," demikian bunyi keterangan tertulis.
Bersamaan dengan itu, DPR juga menyampaikan surat mengenai persetujuan terhadap calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (Dewas LPI) dari unsur profesional.