Public Service
Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Dana Rp 3 Juta, Siapkan Dokumen Ini dan Kunjungi RT/RW Setempat
Pemerintah di tahun 2021 menyiapkan bantuan untuk ibu hamil dan balita sebagai solusi meringankan beban karena pandemi Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah di tahun 2021 menyiapkan bantuan untuk ibu hamil dan balita sebagai solusi meringankan beban karena pandemi Covid-19.
Bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini tersebut melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terdampak, apalagi ibu hamil dan balita memiliki keperluan yang tak kalah besarnya dengan yang lain.
Baca juga: Token Listrik Gratis Berlaku Sampai Maret 2021, Segera Klaim Melalui Tiga Cara Ini
Baca juga: Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pencairan Melalui Kantor Pos
Pemerintah juga menekankan bahwa tak akan ada potongan bagi penerima, mereka akan mendapatkannya secara utuh.
Tak hanya itu pendaftarannya juga tidak secara online melainkan melalui RT/RW setempat.
Siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia juga akan diberikan BLT PKH ini.
Di setiap kategori, para penerima BLT PKH akan mendapatkan besaran yang berbeda-beda.
Melansir Tribunnews, untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
Sementara untuk kategori pendidikan siswa SD, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.
Lalu untuk kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.
Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, akan mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.
Untuk diketahui, bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH dari pemerintah, wajib memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:
1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain syarat-syarat di atas, terdapat pula kriteria yang harus dipenuhi bagi calon penerima BLT PKH.
Baca juga: Lowongan Kerja BNN Kota Cilegon Banten, Ada 7 Posisi Tersedia untuk Lulusan SMA/SMK Hingga S1
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Jasa Raharja Januari 2021, Berikut Posisi dan Persyaratannya
Berikut kriteria calon penerima BLT PKH :
1. Masuk dalam Kategori Keluarga Kurang Mampu
Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2. Komponen Pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Setelah memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan BLT PKH, Anda dapat melakukan pendaftaran di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut ini cara mendaftar di DTKS:
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Tanpa Daftar Online dan Potongan, Ibu Hamil Serta Balita Akan Dapat Rp 3 Juta, Begini Caranya, https://banten.tribunnews.com/2021/01/23/tanpa-daftar-online-dan-potongan-ibu-hamil-serta-balita-akan-dapat-rp-3-juta-begini-caranya?page=all