Pembagian BPUM Berlanjut Tahun 2021, Akan Diberikan Untuk 24 Juta Pelaku UMKM

Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Editor: Yudhi Maulana A
hai.grid.id
Ilustrasi Uang-Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020. 

TRIBUNNEWS.COM -  Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk tahun ini, pemerintah melanjutkan program BPUM dan akan diberikan kepada 24 juta pelaku UMKM

Program BPUM ini disalurkan bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro, sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Bantuan sosial ini hanya diperuntukan bagi para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat sebagai penerima.

Dana bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Baca juga: BLT UMKM Diperpanjang di Tahun 2021, Segera Login di eform.bri.co.id dan Cairkan Dana Rp 2,4 Juta

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara dan Syaratnya

Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan berlanjut hingga tahun 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.

Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Kompas.com/Totok Wijayanto
BLT (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Untuk BLT UMKM yang disalurkan tahun 2020, calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved