Bepergian dengan Pesawat Udara saat PPKM Jawa-Bali, Perhatikan 7 Syarat Berikut

Perhatikan aturan Kementerian Perhubungan tentang penerapan protokol kesehatan perjalanan orang pada transportasi udara.

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI
Ilustrasi pesawat Lion Air 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Anda mau bepergian menggunakan pesawat udara pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2.

Perhatikan aturan Kementerian Perhubungan tentang penerapan protokol kesehatan perjalanan orang pada transportasi udara.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sudah Diberikan, Satgas Covid-19: Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan 3 M

Baca juga: 4 dari 227 Destinasi Wisata Lebak ini Masih Menjadi Idola bagi Wisatawan

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, perpanjangan masa berlaku protokol kesehatan pada transportasi udara ini mengacu Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021.

"Kami menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan aturan yang diterbitkan Satgas Covid-19, dengan memperpanjang SE No 10 Tahun 2021," kata Novie dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Novie menjelaskan SE No 10 Tahun 2021 ini, akan berlaku dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 untuk para penumpang transportasi udara rute domestik.

Dalam SE ini, penumpang diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan sebelum melakukan perjalanan. Syarat tersebut seperti:

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan).

2. Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam.

3. Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari dua jam, terkecuali penumpang tersebut mengkonsumsi obat obatan.

4. Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.

5. Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid -19, melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

6. Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 Tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar)

7. Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.

Selanjutnya, Novie juga berharap, agar para awak kabin pesawat dan penumpang agar mematuhi petunjuk perjalanan dalam SE No 10 Tahun 2021 ini.

"Hal ini tentunya agar penyeberan Covid-19, dapat ditekan selama perjalanan menggunakan pesawat," ujar Novie.

Tulisan ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul Kemenhub Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan di Penerbangan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved