Syarat dan Alur Pengajuan Nikah di KUA Kecamatan Serang, Bisa Gratis
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang memfasilitasi bagi pasangan calon suami-istri yang akan menikah.
Penulis: Wijanarko | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang memfasilitasi bagi pasangan calon suami-istri yang akan menikah.
Baca juga: KUA Kecamatan Serang Terima 26 Pengajuan Pernikahan Dini, Ada yang Hamil
Kepala KUA Kecamatan Serang Komar (54) mengatakan biaya nikah di KUA gratis tanpa dipungut biaya.
Menurut Komar, syarat untuk nikah tanpa biaya adalah prosesi pernikahan dilakukan di KUA saat jam kerja mulai hari Senin sampai Jumat.
"Jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah)," ujar Ketua Asosiasi Penghulu Provinsi Banten kepada TribunBanten.com, Kamis (28/1/2021).
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
KUA Kecamatan Kota Serang menginformasikan syarat dan prosedur yang diperlukan jika ingin mengajukan nikah
Syarat dan Berkas:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Surat pengantar dari kelurahan.
4. Akte Cerai dari Pengadilan Agama (bagi duda atau janda cerai).
5. Surat Kematian (bagi duda atau janda yang karena ditinggal mati).
6. Surat Izin Kesatuan (bagi anggota Polisi dan TNI).
7. Surat Izin dari Kedutaan (bagi WNA).
8. Surat Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun.
9. Surat Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari.
10. Photo 3x4 dan 4x6 dengan latar belakang biru.
Prosedur dan Alur menikah:
1. Mempersiapkan semua berkah yang dibutuhkan.
2. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.
3. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
4. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan.
5. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA.
6. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
7. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara.
8. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
9. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
10. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
11. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
Berdasarkan pemantauan pada Kamis (28/1/2021), tampak sejumlah petugas KUA Kecamatan Serang, Kota Serang sibuk menerima kunjungan masyarakat yang ingin berkonsultasi seputar berkas dan syarat mengajukan nikah.
Terlihat sepasang pemuda-pemudi kompak mengenakan jaket hitam sedang berbincang dengan salah seorang petugas KUA setempat.
Sebagian dari pengunjung duduk di ruang tunggu berukuran 4x4 meter yang berada di bagian depan kantor, seraya menunggu namanya dipanggil oleh petugas.
KUA adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementrian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama islam, salah satunya menyangkut soal perizinan nikah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan.jpg)