Public Service
Cairkan Dana PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Siapkan Dokumen Ini ke RT/RW Setempat
Pemerintah memberikan bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memberikan bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
Tidak hanya ibu hamil dan balita, siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia juga akan diberikan BLT PKH ini.
Di setiap kategori, para penerima BLT PKH akan mendapatkan besaran yang berbeda-beda.
• Cek PLN Mobile atau www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis Bulan Februari, Berikut Caranya
• Alur Pendaftaran Lengkap Cairkan Bansos PKH Pelajar Rp 900 Ribu Sampai Rp 2 Juta
Melansir Tribunnews, untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
Sementara untuk kategori pendidikan siswa SD, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.
Lalu untuk kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.
Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, akan mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.
Untuk diketahui, bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH dari pemerintah, wajib memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
• Cairkan Dana PIP Pelajar SD-SMA di pip.kemdikbud.go.id, Jangan Lupa Siapkan NISN
• Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 5 Februari 2021: Virgo Harus Jujur, Cancer Ada Kabar Baik
Berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:
1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.