Public Service

Cairkan Dana PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Siapkan Dokumen Ini ke RT/RW Setempat

Pemerintah memberikan bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
hai.grid.id
Ilustrasi Uang-Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020. 

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Jangan Lupa, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp 3 Juta, Dicairkan Sebanyak Empat Kali, Berikut Syaratnya, https://banten.tribunnews.com/2021/02/02/jangan-lupa-ibu-hamil-dan-balita-dapat-rp-3-juta-dicairkan-sebanyak-empat-kali-berikut-syaratnya?page=all

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved