Pemberlakuan Tilang Elektronik
Tilang Elektronik di Banten Dimulai 4 April, Berikut Daftar Target Pengendara Kena Tilang
Bagi pengendara yang terpotret melakukan pelanggaran, maka secara otomatis dilakukan penilangan melalui data yang masuk dan tercetak di sentra monitor
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Banten siap melaksanakan kebijiakan Kapolri baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai 4 April mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menjelaskan pada tahap pertama, tilang elektronik akan diberlakukan di Kota Serang, yakni di Jalan Ahmad Yani-Jendral Sudirman, Jalan Veteran dan Jalan Ahmad Yani-Pantura.
Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penerapan tilang elektronik di Banten.
Di antaranya pengendara sepeda motor tanpa helm, pengendara melebihi batas kecepatan atau mengebut, pelanggar batas marka jalan dan lampu merah hingga pengendara sepeda motor membonceng lebih satu orang.
"Yang akan ditilang itu yang ngebut-ngebutan di jalan raya, tarik tiga, tidak menggunakan helm dan melewati marka jalan yang ada," ujar Rudy saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).
Nantinya akan ada petugas yang memantau dan memotret melalui kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi.
Bagi pengendara yang terpotret melakukan pelanggaran, maka secara otomatis dilakukan penilangan melalui data yang masuk dan tercetak di sentra monitoring.
Selanjutnya, surat tilang tersebut dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai data STNK melalui Kantor Pos.
• Di Hadapan Anggota DPR, Calon Kapolri Listyo Sigit Bilang Ke Depan Polantas Tak Perlu Lagi Menilang
• Listyo Jadi Kapolri dan Tak Akan Ada Penilangan di Jalan, Kini Polisi Bisa Ikut Kena Tilang

Selain itu, turut dikirim surat konfirmasi agar para pelanggar bisa memberikan klarifikasi benar atau tidaknya sebagai pihak yang melakukan pelanggaran tersebut selama 7 hari.
Setelah tempo waktu tersebut, pelanggar wajib menyetorkan denda tilang ke negara melalui Bank BRI. Adapun Dana dari denda tilang itu akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK).
"Jika pengendara tidak mengakui, akan ada waktu jeda konfirmasi selama satu minggu. Dan kalau kesempatan ini tidak digunakan, nomor kendaraan diblokir sementara dan denda tilang wajib dibayar saat pengendara membayar pajak kendaraan," tegasnya.
• 449 Kendaraan Terjaring Operasi Kalimaya di Banten, Sebagian Besar tak Gunakan Helm
• Komjen Listyo Sigit Prabowo Ingin Terapkan Tilang Elektronik, Berapa Denda untuk Sepeda Motor?

Ditlantas Polda Banten akan menggelar simulasi sekaligus sosialisasi pada 1 sampai 31 Maret sebelum pemberlakuan tilang elektronik di Banten.
Jika e-tilang ini berlaku efektif, maka ke depan sistem ETLE ini akan diperluas lagi di wilayah Banten lainnya.
Ditambahkan, dalam penerapan tilang elektronik ini, Ditlantas Polda Banten juga berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Banten, Bank BRI serta Kantor Pos.