PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Pemkot Tangerang Instruksikan RT/RW Data Warga Terpapar Covid-19

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Editor: Glery Lazuardi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi PPKM - Petugas Polwan dari Polresta Bogor Kota sedang melakukan sosialisasi 5 M untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Simpang Pintu Keluar Tol Bogor depan Terminal Baranangsiang dihari pertama penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Untuk di Provinsi Banten, terdapat tiga kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro.

Tiga kabupaten/kota tersebut, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Daftar Wilayah yang Berlakukan PPKM Mikro Mulai 9-22 Februari 2021

Gubernur Banten Wahidin Halim Fokus PPKM Mikro, Ogah Ikut Program Ganjar Jateng di Rumah Saja

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan ikut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Inmendagri tersebut nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan.

Pemkot menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh Lurah dan Camat se-Kota Tangerang dengan pokok pembahasan implementasi Inmendagri yang mulai berlaku 9 - 22 Februari 2021 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.

Arief R Wismansyah meminta para Lurah dan Camatnya untuk memahami detail isi kebijakan PPKM mikro.

"Undang masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan, mulai dari RT, RW, Posyandu, DKM, tokoh masyarakat dan agama agar PPKM mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Arief dalam keterangan resminya, Senin (8/2/2021).

Arief mengatakan, pemberlakuan PPKM Mikro oleh Pemerintah Pusat, akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemkot Tangerang untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di sektor rumah tangga.

"Jadi pendataan dan pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan terkecil di wilayah," ujarnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menambahkan, Lurah dan Camat diharapkan dapat melakukan pendataan secara mendetail terkait wilayah penyebaran Covid-19 di setiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

"Buat data hingga per rumah yang terdampak, agar pemetaan dan pencegahan bisa dilakukan secara optimal dan maksimal," pungkas Sachrudin.

PPKM Mikro di Tangerang Raya per 9 Februari, Gubernur Banten: Klaster Keluarga Penyebaran Covid-19

Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro: Pengawasan Desa hingga RT Diperketat, Kerja Kantor & Mal Diperlonggar

Untuk diketahui, PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT. Ada perbedaan zonasi pada PPKM Mikro, di antaranya:

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved