Tragis, Satu Keluarga Boncengan Bertiga Tewas Disambar Kereta di Tangerang

Satu keluarga menjadi korban tersambar kereta api di Kampung Kandang, Desa Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Malang nian nasib yang menimpa satu keluarga ini. Mereka tewas tersambar kereta di Kampung Kandang, Desa Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

Sesuai UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain, Mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas di Pandeglang, Angkot Tabrak Puskesmas Hingga ke Ruang Pendaftaran

Baca juga: Fakta Jalur Maut Tol Semarang, Penulis NH Dini Hingga Eks Trio Macan Chacha Sherly Tewas Kecelakaan

Sementara itu sesuai Permenhub No. 36/2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Adapun total pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Breaking News: Satu Keluarga Tewas Disambar Kereta di Tangerang

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved