Relawan FPI Tetap Bantu Korban Banjir, Munarman: Kegiatan Kemanusiaan Harusnya Tak Dilarang
Hujan deras yang melanda kawasan Jabodetabek beberapa hari terakhir menyebabkan banjir dan genangan air di sejumlah wilayah.
Sebab, organisasi yang dilarang pemerintah adalah FPI lama yang sudah dibubarkan pada akhir tahun 2020.
Munarman juga mengatakan, kerja kemanusiaan semestinya tidak boleh diganggu.
Baca juga: Satu Sel Bareng Menantu dan Eks Ketum FPI, Rizieq Shihab Syiar Agama dan Ajari Ngaji Para Napi
Baca juga: Hasil Investigasi Polri: Rekening FPI Mengarah ke Istri Jaringan Teroris Jemaah Islamiyah
Apalagi, tim yang terjun ke lapangan mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam bukan Front Pembela Islam seperti yang telah dilarang oleh pemerintah.
Meski dibubarkan polisi, ia mengatakan akan tetap menerjunkan tim relawan ke lokasi bencana banjir di Jakarta untuk menyalurkan bantuan walau mendapat penolakan dari aparat.
"Tetap (menerjunkan tim relawan), bantuan kemanusiaan akan tetap diberikan oleh FPI, korban-korban bencana sangat membutuhkan bantuan," ujar Munarman.
Sementara itu Kapolsek Makasar Jakarta Timur, Komisaris Saiful Anwar mengatakan, pihaknya tidak melarang tim relawan dari FPI memberikan bantuan kepada korban banjir.
Syaratnya, para relawan tidak mengenakan atribut organisasi tersebut.
"Kami sampaikan ke mereka, boleh kasih bantuan, tapi tidak bawa atribut FPI karena sudah dilarang," kata Kompol Saiful saat, Minggu (21/2/2021).
Saiful menjelaskan, pembubaran itu didasarkan karena sekelompok tim relawan FPI itu menggunakan atribut yang dilarang oleh negara.
Ada sekitar 10 orang yang datang mengatasnamakan organisasi baru FPI itu.
"Ada bendera, rompi, kaos semua atributnya yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau itu keluar keputusan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," kata Saiful.
Mengenai pembelaan bahwa bahwa tim relawan yang terjun ke lokasi banjir merupakan Front Persaudaraan Islam atau FPI baru bukan FPI lama, Saiful mengatakan keduanya sama saja.
Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum dari Pemblokiran Rekening FPI
Baca juga: Komnas HAM Sudah Serahkan Berkas Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo
Menurut dia selama masih menyandang nama FPI, pihaknya melarang adanya aktivitas organisasi besutan Rizieq Shihab itu.
"Sama saja, namanya tetap FPI. Ini yang larang negara, loh," kata Saiful.
Buktinya kata Saiful, sekelompok orang tersebut tidak melawan saat ditegur petugas untuk berganti atribut.