Public Service

Tips Penanganan Dokumen Penting Agar Tidak Rusak Jika Banjir, Bisa Restorasi Gratis, Berikut Caranya

Minggu lalu wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dilanda banjir. Banjir tersebut menyebabkan kerusakan terhadap beberapa barang di rumah.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dok pribadi/Chandra
Banjir di kompleks Perumahan Ciledug Indah I, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (20/2/2021). 

Merespons bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah khususnya Jakarta, ANRI membuka layanan gratis untuk restorasi dokumen.

Syaratnya, pemilik dokumen harus datang langsung ke Kantor ANRI pada jam kerja.

Layanan ini khusus diberikan kepada korban banjir. Layanan dibuka di Kantor ANRI Jalan Ampera Raya No.7, RT.3/RW.4, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kalina Nangis Ungkap Penyebab Batal Nikah dengan Vicky Prasetyo, Benarkah Terganjal Restu Ayah?

Dokumen-dokumen yang bisa direstorasi seperti Kartu Keluarga, KTP, ijazah, akte perkawinan, akte kelahiran, sertifikat tanah, dan lain-lain.

Kategori arsip yang bisa diperbaiki adalah arsip yang basah terkena lumpur, terpotong, atau bolong bisa diperbaiki.

"Terpotong bahkan bolong bisa diperbaiki, tetapi informasinya dalam arsip tidak bisa diperbaiki," kata Gurandhyka.

Arsip yang dibawa harus arsip asli, bukan fotokopi atau laminating.

Ketentuannya, maksimal satu keluarga bisa merestorasi 10 lembar dokumen.

Hasil restorasi bisa ditunggu selama beberapa jam.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 6 Tips Tangani Dokumen Penting yang Rusak Karena Banjir, Yuk Catat!, https://jakarta.tribunnews.com/2021/02/24/6-tips-tangani-dokumen-penting-yang-rusak-karena-banjir-yuk-catat?page=all

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved