Penerimaan Sektor Pajak Belum Capai Target, LPKPI Usul Maksimalkan Penegakan Hukum

Lembaga Pengawas Kejahatan Pajak Indonesia (LPKPI) memaparkan hasil temuan penyebab belum maksimalnya penerimaan dari sektor pajak.

Editor: Glery Lazuardi
net
ILustrasi pajak 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 mematok target penerimaan pajak di tahun ini sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Angka tersebut naik Rp 159,6 triliun dari realiasi sepanjang tahun lalu yakni Rp 1.070 triliun.

Padahal, kinerja penerimaan pajak Januari-Desember 2020 loyo, dengan shortfall Rp 128,8 triliun atau hanya mencapai 89,3% dari outlook sebesar Rp 1.198,8 triliun.

Secara rinci, penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas tahun depan ditargetkan sebesar Rp 45,76 triliun, meningkat 27,4% dari realisasi tahun ini sebesar Rp 33,2 triliun.

Baca juga: Target Penerimaan 2021 Rp 1.229,6 Triliun, IKHAPI Bantu Pemerintah Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Baca juga: Warga Kabupaten Serang Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Drive Thru di Samsat Ciruas

Kinerja penerimaan PPh migas sepanjang 2020 itu cukup menggembirakan, sebab setara 104,1% terhadap target yang ditetapkan pemerintah sejumlah Rp 31,9 triliun.
Sehingga, bisa mengurangi beban setoran PPh migas pada 2021 yang sebetulnya perlu tumbuh 30,2% dari outlook tahun 2020.

Sementara itu, target penerimaan pajak non-migas pada tahun ini sebesar Rp 1.183,84 triliun.
Dengan demikian otoritas pajak perlu meningkatkan setoran pajak non-migas hingga 12,4% dari realiasi tahun lalu sebesar Rp 1.036,8 triliun.

Adapun penerimaan pajak non-migas tahun ini akan dikumpulkan dari setoran pajak pertambahan nilai (PPN), PPh non-migas, pajak bumu dan bangunan (PBB), serta pajak lainnya.

Postur penerimaan pajak 2021 ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak di tahun ini akan dipengaruhi oleh keberlanjutan ekonomi di tengah pananganan pandemi virus corona. Namun hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan sinyal untuk merevisi target pajak 2021.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan pihaknya memastikan tetap menjalankan intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak pada 2021.

Walaupun, ia tidak memungkiri ke depan akan terkendala untuk turun kelapangan akibat pembatasa sosial.

“Kita berharap program vaksinasi virus corona berjalan dengan lancar, sehingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha kembali berjalan normal. Demikian juga aktivitas intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1).

Yoga menegaskan terpenting bagi pemerintah adalah penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Sehingga pajak yang merupakan instrumen fiskal tidak hanya bertujuan untuk budgetair, tapi juga regularend.

Makayanya, dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 20,4 triliun.

Sumber: Kontan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved